Majelis Hakim IM2 Diadukan ke KY
Utama

Majelis Hakim IM2 Diadukan ke KY

Dituding tidak profesional dalam mengadili perkara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim yang memeriksa kasus eks Dirut IM2. Foto: SGP
Majelis hakim yang memeriksa kasus eks Dirut IM2. Foto: SGP

PT Indosat Mega Media (IM2) bersama asosiasi industri telekomunikasi yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengadukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke KY. Majelis yang terdiri dari Antonius Widjiantono, Anwar, Anas Mustaqiem, Aviantara, dan Ugo diduga melanggar kode etik selama proses persidangan hingga putusan.

Ketua Umum Mastel, Setyanto P. Santosa menuding majelis hakim tidak profesional dalam memahami perkara. Hal ini terlihat dari putusannya yang menyatakan perjanjian kerja sama akses internet antara PT indosat dan PT IM2 telah melanggar hukum.

“Ini disebabkan hakim tidak menggunakan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 52 tahun 2002 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi,” papar Setyanto saat menemui Ketua KY Suparman Marzuki di gedung KY, Rabu (17/7).

Terlebih, kata Setyanto, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam perjanjian kerja sama antara Indosat dan IM2. Namun, pernyatan Kominfo ini pun tidak diindahkan oleh majelis ketika mengambil putusannya.

“Dan itu secara tegas dikeluarkan oleh Menteri Kominfo melalui dua surat yakni ke Direktur Utama PT Indosat perihal kepastian hukum atas kerja sama PT Indosat dan PT IM2. Serta surat ke Jaksa Agung perihal dugaan kerugian negara pada kasus IM2-Indosat bahwa kerja sama yang dilakukan tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Tak hanya itu, ketidakprofesionalan hakim ditunjukkan dengan diabaikannya keterangan ahli yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya selama persidangan. “Hakim hanya mendengarkan keterangan ahli dari pihak jaksa penuntut umum.” Padahal, sebanyak 19 saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan terdakwa. Pasalnya, tidak ada satupun keterangan atau bukti yang mendukung dakwaan, tetapi diabaikan majelis.

“Istilahnya tidak bisa menggali kebenaran, majelis hakim tidak adil,” tegasnya. “Adanya putusan itu berpotensi merusak iklim investasi industri telekomunikasi di Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait