Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Swastanisasi Air
Aktual

Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Swastanisasi Air

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Swastanisasi Air
Hukumonline
Gugatan class action atas swastanisasi air di DKI Jakarta, berbuah manis. Meski sempat tertunda selama hampir tiga bulan, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dari KMMSAJ.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN PUSAT), Selasa (24/3), Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim mengatakan bahwa para tergugat telah lalai menyediakan hak air masyarakat di DKI Jakarta.

"Karena para tergugat telah lalai menyediakan hak air masyrakat ke DKI Jakarta," kata Iim saat pembacaan putusan. 

Selain itu,  Majelis juga menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PMS) yang dibuat dan ditandatangani oleh PDAM dengan Pam Lyonnaise Jaya pada tahun 1997 dan diperbarui  pada 2001 batal dan tidak berlaku.
Tags: