Majelis Hakim PK Djoko Tjandra Dinilai Bisa Memutus Tanpa Memperpanjang Sidang
Utama

Majelis Hakim PK Djoko Tjandra Dinilai Bisa Memutus Tanpa Memperpanjang Sidang

Majelis Hakim berpandangan bahwa tidak ada perkara PK yang diputus dalam persidangan awal.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

“Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal,” katanya.

Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp 7,4 triliun yang mana Rp 2 triliun diantaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri. Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen. Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN.

Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia. ICW juga mendesak Presiden Jokowi segera memberhentikan Kepala BIN, Budi Gunawan, bila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum.

 

Tags:

Berita Terkait