Majelis Hakim PK Djoko Tjandra Dinilai Bisa Memutus Tanpa Memperpanjang Sidang
Utama

Majelis Hakim PK Djoko Tjandra Dinilai Bisa Memutus Tanpa Memperpanjang Sidang

Majelis Hakim berpandangan bahwa tidak ada perkara PK yang diputus dalam persidangan awal.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Majelis hakim yang menyidangkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) buron terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiharto Tjandra, dinilai seharusnya bisa memutuskan tanpa memperpanjang jalannya sidang pemeriksaan berkas. Dalam sidang keempat yang diselenggarakan pada Senin (27/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diwarnai dengan penolakan Jaksa untuk menandatangani Berita Acara Persidangan (BAP).

Penolakan Jaksa untuk menandatangani Berita Acara Persidangan terjadi menyusul keberatan Jaksa terhadap Majelis Hakim yang belum mengambil keputusan. “Sikap Kami sangat jelas apabila persidangan diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak dan kami tidak menandatangani (BAP) hari ini. Mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” ujar Jaksa Ridwan Ismawanta saat sidang berlangsung.

Majelis Hakim berpandangan bahwa tidak ada perkara PK yang diputus dalam persidangan awal. Karena itu proses persidangan akan berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah sebelumnya Mejelis telah mendengarkan keterangan Pemohon dan mendengarkan pendapat Jaksa, nantinya Majelis Hakim pun akan memberikan pendapatnya.

“Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi.

Direktur Eksekutif Legal Culture Institute, Rizqi Azmi, menilai di sidang Permohonan PK kali ini seharusnya Majelis Hakim sudah bisa memutuskan tanpa memperpanjang sidang. Hal ini disampaikan dengan melihat beberapa pertimbangan. Menurut Rizqi, Djoko Tjandra telah mangkir di setiap kali persidangan. (Baca: Koalisi Minta Kasus Djoko Tjandra Diusut Menyeluruh dan Tuntas)

Dalam konteks permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra, Rizqi menyebutkan bahwa pemohon telah menyalahi prosedur acara pidana karena tidak menguruskan permohonanya secara langsung. Karena itu Rizqi menilai sudah seharusnya pemeriksaan di persidangan untuk segera diputuskan. “Kami kira tidak ada alasan kuat majelis hakim menerimanya,” ungkap Rizqi kepada hukumonline, Senin (27/7).

Rizqi menyebutkan, permohon PK harus berada di bawah pengawasan dan pendampingan kejaksaan dan atau kepolisian. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.

Untuk itu bukan pada tempatnya jika pemohon hadir dengan sendirinya lewat media teleconference tanpa diketahui keberadaanya oleh aparat penegak hukum. Apalagi dalam konteks perkara pidana dimana setiap subjek dan objek pidana harus hadir di depan hakim. “Berbeda dengan perdata yang bisa dikuasakan seketika,” terang Rizqi.

Anomali

Rizqi mengatakan terdapat anomali besar yang menengarah kepada permufakatan jahat dalam kasus Djoko Tjandra. Ia menilai seharusnya sejak putusan MA dalam PK Djoko Tjandra di tahun 2009, Jaksa sudah bergerak cepat mengeksekusi sesuai tugas eksekusitorialnya dalam pasal 270 KUHAP.

Menurut Rizqi, Jaksa seharusnya mampu mengefektifkan unit-unit di bawah Jamintel. Apalagi saat ini, jika ingin mengintensifkan proses pencarian bisa melalui adhyaksa monitoring center untuk menangkap Djoko tanpa menunggu putusan PK yang tengah dimohonkan Djoko Tjandra.

Rizqi menilai tumpulnya penegakkan hukum Djoko Tjandra menandai peran oligarki dalam permufakatan jahat dengan menggunakan kekuasaan. Hal ini semakin kentara dengan dicopotnya lurah Grogol Jakarta Selatan Asep dan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena menerbitkan surat perjalanan yang mencantumkan nama Djoko Tjandra sebagai konsultan polisi.

“Hal ini harus di telusuri dan tidak hanya di hukum secara etika kepegawaian namun juga harus diberikan sanksi berat dalam konteks tindak pidana,” ujar Rizqi.

Rizqi menyebut sejumlah pasal yang dilanggar dalam pemalsuan E – KTP. Seperti pasal 93 dan 95B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi serta pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman 6-8 tahun penjara.

“Selain itu, mempermudah langkah Djoko Tjandra dengan memberikan predikat konsultan polisi hal ini bisa dilekat pasal 88 KUHP jo Pasal 15 UU TIPIKor tentang permufakatan jahat serta pasal 212 KUHP dalam mengahalang-halangi petugas dalam menangkap Djoko Tjandra,” ungkapnya.

Rizqi menilai kasus ini merupakan kunci untuk membongkar lingkaran setan dalan mega korupsi di negara ini. Djoko Tjandra menurut Rizqi merupakan pengusaha kelas kakap yang merupakan deep state di Indonesia dan salah satu donatur besar dalam setiap suksesi di Indonesia mulai dari zaman Soeharto sampai Jokowi.

“Pastinya lurah Grogol Selatan dan Karo Koordinasi dan pengawasan PPNS tidak bekerja sendiri dan pastinya dengan porsi jabatan strukturalnya kedua orang ini tidak mungkin melakukan aksi tanpa koordinasi atasan. Hal inilah yang perlu didalami sebagai kejahatan oligarki dan permufakatan jahat,” tutupnya.

Evaluasi BIN

Sementara, Indonesia Coruption Watch (ICW) menilai kasus buronnya Djoko Tjandra menjadi tamparan keras bagi penegak hukum. Kasus Djoko Tjandra menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) tidak memiliki kemampuan dalam melacak keberadaan koruptor kelas kakap tersebut.

“Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal,” tulis aktivis ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Selasa (28/7).

Berdasarkan catatan ICW sejak 1996-2020 terdapat 40 koruptor yang hingga saat ini masih buron. Lokasi yang teridentifikasi menjadi destinasi persembunyian koruptor di antaranya: New Guinea, Cina, Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat dan Australia. Nilai kerugian akibat tindakan korupsi para buron tersebut pun terbilang fantastis, yakni sebesar Rp 55,8 triliun dan USD $ 105,5 juta. Lebih spesifik lagi, institusi penegak hukum yang belum mampu menangkap buronan koruptor antara lain: Kejaksaan (21 orang), Kepolisian (13 orang), dan KPK (6 orang).

Berpegang pada pengalaman sebelumnya, BIN sempat memulangkan dua buronan kasus korupsi, yakni Totok Ari Prabowo, mantan Bupati Temanggung yang ditangkap di Kamboja pada tahun 2015 lalu dan Samadikun Hartono di Cina pada tahun 2016. “Namun berbeda dengan kondisi saat ini, praktis di bawah kepemimpinan Budi Gunawan, tidak satu pun buronan korupsi mampu dideteksi oleh BIN,” ungkap Kurnia.

Kurnia menjelaskan pada bagian penjelasan Undang-Undang No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara telah mendefinisikan bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab kelembagaan BIN, salah satunya adalah ekonomi nasional. Sehingga mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelejen tersebut. Terlebih lagi, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU a quo juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelejen dalam negeri dan luar negeri.

“Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal,” katanya.

Merujuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2020, negara memberikan alokasi anggaran kepada BIN sebesar Rp 7,4 triliun yang mana Rp 2 triliun diantaranya digunakan untuk operasi intelijen luar negeri. Selain itu, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk modernisasi peralatan teknologi intelijen. Besarnya anggaran yang diterima dengan masih banyaknya jumlah buronan yang berkeliaran tidak linear dengan kinerja BIN.

Oleh sebab itu, ICW mendesak agar Presiden Joko Widodo harus segera mengevaluasi kinerja Kepala BIN, Budi Gunawan, karena terbukti gagal dalam mendeteksi buronan kasus korupsi, Djoko Tjandra, sehingga yang bersangkutan dapat dengan mudah berpergian di Indonesia. ICW juga mendesak Presiden Jokowi segera memberhentikan Kepala BIN, Budi Gunawan, bila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa adanya informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum.

 

Tags:

Berita Terkait