Majelis Kehormatan Notaris Tak Boleh Sembarangan Menolak Penegak Hukum
Kolom

Majelis Kehormatan Notaris Tak Boleh Sembarangan Menolak Penegak Hukum

Jika kriteria Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021 telah terpenuhi.

Ilustrasi lain, penyidik memohon persetujuan pemanggilan notaris kepada Majelis Kehormatan Notaris sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Surat yang diduga palsu adalah surat yang dibuat di bawah tangan yang disahkan tanda tangannya oleh notaris (bukan berupa minuta akta notaris). Atas ilustrasi ini, Majelis Kehormatan Notaris seharusnya memberikan persetujuan dengan alasan sudah memenuhi ketentuan yang diatur oleh Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021, karena dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait dengan surat yang dibuat di bawah tangan yang disahkan tanda tangannya oleh notaris.

Dengan mengacu kepada Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021 Majelis Kehormatan Notaris juga tidak perlu ragu-ragu untuk memberikan persetujuannya manakala ada pihak yang menyangkal tanda tangannya di dalam minuta akta yang dibuat oleh notaris. Demikian pula halnya apabila adanya dugaan pengurangan atau penambahan atas minuta akta dan/atau adanya dugaan notaris melakukan pemunduran tanggal (antidatum).

Berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021 tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa meskipun notaris telah melaksanakan pekerjaan atau jabatannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh UUJN. Namun jika berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap notaris itu, Majelis Kehormatan Notaris berpendapat permohonan persetujuan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim telah memenuhi ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021.

Terkait hal ini, maka Majelis Kehormatan Notaris sebaiknya tidak ragu-ragu untuk memberikan persetujuan dan seharusnya tidak menolak memberikan persetujuan dengan alasan bahwa notaris telah melaksanakan pekerjaan atau jabatannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh UUJN. Atau dengan kata lain, Majelis Kehormatan Notaris tidak boleh sembarang menolak, jika kriteria Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021 telah terpenuhi.

Jika Majelis Kehormatan Notaris tetap menolak memberikan persetujuan dengan tidak berdasar pada Pasal 32 dan Pasal 33 Permenkumham No.17 Tahun 2021, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat menempuh prosedur hukum yang diatur dalam Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu memohon persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

*)Dr. Henry Sinaga, S.H., Sp.N., M.Kn., adalah Notaris/PPAT dan Dosen Magister Kenotariatan FH USU Medan.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Utara dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait