Makar dalam Pasal 104 KUHP Tidak Ditujukan Kepada Calon Presiden
Berita

Makar dalam Pasal 104 KUHP Tidak Ditujukan Kepada Calon Presiden

Hak asasi untuk menyampaikan pendapat ada batasnya.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Polisi merilis barang bukti yang diperoleh dari seorang tersangka makar, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Polisi merilis barang bukti yang diperoleh dari seorang tersangka makar, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus makar, Eggy Sudjana dan Lieus Sungkharisma, pada pertengahan Juni lalu. Jaksa punya kewenangan untuk memeriksa berkas dan menyatakan apakah sudah lengkap atau tidak. Dua berkas ini merupakan bagian dari sejumlah orang yang ditangkap polisi dan kemudian dituduh melakukan makar kepada Presiden dan pemerintahan yang sah.

 

Tuduhan makar, terutama melanggar Pasal 104 KUHP, menimbulkan pro kontra di kalangan ahli hukum. Penafsiran makar dari kata aanslag dalam Wetboek van Strafrecht, salah satu yang dikritisi. Arti makar dalam bahasa Arab tidak sama maksudnya dengan aanslag dalam bahasa Belanda.

 

Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta, Senin (8/7) kemarin, persoalan makar ini kembali mengemuka. Salah satu yang disinggung adalah penggunaan pasal makar terhadap para pelaku demonstrasi atau tokoh yang berpidato seraya melayangkan kritik kepada calon pasangan presiden-wakil presiden.

 

Pertanyaan mendasar apa dasar penetapan status tersangka makar kepada mereka yang ditangkap? “Banyak orang bertanya-tanya mengenai dasar penetapan seseorang sebagai tersangka melakukan tindak pidana makar yang terkait dengan kegiatan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Dosen hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir dalam diskusi bertema ‘Makar: Antara Kebebasan Berpendapat vs Penafsiran Hukum’.

 

(Baca juga: Mantan Kapolda Metro Jaya Tersangka Makar karena Ucapan di Video)

 

Mudzakkir berpendapat, pasal 104 KUHP kepada presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat. Bukan ditujukan kepada orang yang sedang mencalonkan diri dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Jika penegak hukum lebih jeli melihat situasi, obyek tindak pidana makar yang dituduhkan kepada sejumlah aktivis merupakan Presiden yang sedang menjabat. Pada saat bersamaan, konteks dari tindakan yang dituduhkan makar tersebut dilakukan kepada seorang calon presiden dari lembaga petahana. Ada perbedaan dalam konstruksi hukum itu, dan seharusnya, kata dia, perlu dipahami aparat penegak hukum. Rezim hukum yang seharusnya diterapkan adalah rezim hukum pemilu.

 

Di dalam rezim hukum Pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, ada  sejumlah ketentuan pidana. Mudzakkir menilai tidak tepat menggunakan pasal makar kepada seseorang yang memiliki perbedaan pilihan politik dengan calon presiden petahana yang sedang berkontestasi di dalam Pemilu. “Karena statusnya sebagai Calon Presiden, maka Ir. Djoko Widodo tidak dapat menjadi objek sasaran tindak pidana makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden,” ungkap Mudzakkir.

 

Mudzakkir menyebutkan, pada faktanya orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana makar terhadap Presiden adalah orang-orang yang masuk dalam kelompok Tim Kampanye atau simpatisan pasangan Calon Presiden lain yang akan berhadapan dengan calon presiden petahana. Untuk itu, demi menjaga keseimbangan penerapan hukum maka sudah seharusnya Joko Widodo ditempatkan sebagai calon presiden. Bukan lagi presiden yang sedang menjabat.

Tags:

Berita Terkait