Makarim & Taira S.: Mengurai Potensi SWF Indonesia sebagai Lembar Baru bagi Perekonomian Indonesia
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

Makarim & Taira S.: Mengurai Potensi SWF Indonesia sebagai Lembar Baru bagi Perekonomian Indonesia

Besar harapan LPI akan menjadi lokomotif modern dan efisien yang memberikan kekuatan penggerak bagi kereta api ekonomi Indonesia. Namun, harus tetap diingat, sebagai konsekuensi langsung, jika kereta tersebut melenceng dari jalurnya, bisa sangat mengganggu perekonomian Indonesia.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Di sisi lain, LPI memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan seperti, menempatkan dana dalam bentuk instrumen keuangan; mengelola aset; bekerja sama dengan pihak ketiga termasuk badan dana perwalian (trust-fund); menentukan calon mitra investasi; memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau melakukan administrasi aset.

Selain itu, dalam menjalankan kewenangannya, LPI dapat pula melakukan kerja sama dengan pihak ketiga seperti mitra investasi, manajer investasi, BUMN, instansi dan lembaga pemerintah, dan/atau badan hukum Indonesia atau asing lainnya, dengan memperhatikan reputasi, kemampuan keuangan, dan/atau reputasi yang baik. atau keahlian. LPI pun juga dapat memberikan jaminan kepada perusahaan patungan untuk memperoleh pinjaman. 

Serba-serbi Struktur LPI

Fokus membahas struktur LPI Associate Makarim & Taira S., Flaviana Meydi Herditha; Partner Makarim & Taira S., Heru Mardijarto; dan Partner Makarim & Taira S., Vincent Ariesta Lie mencatat, pada dasarnya LPI memiliki organ-organ yang terdiri atas dewan pengawas dan dewan direktur. Organ-organ ini memiliki otoritas yang serupa dengan anggota-anggota dari dewan komisaris dan direksi dari perseroan terbatas di bawah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana telah diubah dengan Omnibus Law).

Dewan pengawas berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengurusan direksi; di mana anggotanya adalah menteri keuangan selaku ketua; menteri BUMN; dan tiga orang anggota dari bidang profesi. Semuanya diangkat atau diberhentikan oleh presiden. Awalnya, masa jabatan masing-masing anggota dewan pengawas dari bidang profesi akan bervariasi dari tiga hingga lima tahun.  

Sedangkan direksi memiliki wewenang untuk melakukan pengurusan LPI sehari-hari. Direksi terdiri atas lima orang anggota, semuanya dari bidang profesi dan diangkat oleh dewan pengawas. Seperti halnya dewan pengawas, pada mulanya masa jabatan anggota direksi akan bervariasi dari tiga hingga lima tahun. Kemudian, Direksi akan membentuk komite, termasuk komite investasi dan manajemen risiko, yang anggotanya adalah direktur atau karyawan LPI, dan/atau personel lain yang memiliki pengalaman yang dibutuhkan komite dengan mempertimbangkan kualitas internasional. Pembentukan komite-komite ini harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas.

Jika diperlukan, LPI juga dapat membentuk dewan penasihat untuk memberikan nasihat terkait investasi kepada direksi, yang anggotanya akan diangkat atau diberhentikan oleh dewan pengawas.

Seperti halnya perseroan terbatas, LPI wajib menyusun laporan tahunan (yang sekaligus berfungsi sebagai laporan pertanggungjawaban direksi) pada akhir tahun bukunya yang berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan tahunan ini terdiri atas laporan kegiatan dan pernyataan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik terdaftar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: