MAKI Ajukan Persidangan In Absentia dalam Kasus Harun Masiku
Terbaru

MAKI Ajukan Persidangan In Absentia dalam Kasus Harun Masiku

Agar penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus korupsi mantan caleg PDI-P tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Koordinator Harian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES
Koordinator Harian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES

Koordinator Harian Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan gagasan agar penegak hukum segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan kasus korupsi mantan caleg PDI-P Harun Masiku yang buron hingga saat ini. Dia menjelaskan proses penyelesaian kasus tersebut dapat dilakukan dengan cara persidangan in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa di persidangan.

Boyamin menjelaskan dasar gagasan tersebut yaitu Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yang menyatakan dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.

Kemudian, dia mengatakan Harun Masiku masih berstatus DPO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan calon pengganti antar waktu DPR RI di Komisi Pemilihan Umum yang telah menyidangkan hingga incracht Wahyu Setiawan dkk.

Baca:

“Berdasar hal tersebut diatas, MAKI mengajukan permohonan proses persidangan in absentia atas Harun Masiku yang tentunya didahului oleh proses Penyidikan dan Penuntutan oleh KPK. Permohonan ini diajukan dengan dalih bahwa Harun Masiku hingga saat ini tidak tertangkap dan keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah bisa ditangkap untuk jangka waktu lama hingga jatuh tempo kadaluarsa,” ungkap Boyamin, Selasa (24/5).

Ramai diberitakan sebelumnya mengenai keberadaan buronan korupsi seperti bekas Calon Legislatif PDI-Perjuangan, Harun Masiku yang terus menjadi perhatian publik. Keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar para buronan korupsi termasuk Harun Masiku dipertanyakan. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya tak henti mengajak masyarakat yang betul-betul mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Dia menyatakan pemberitahuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret.

“Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM (Harun Masiku),” ungkap Ali, Senin (23/5).

Dalam pencarian Harun Masiku yang telah berstatus sebagai DPO, KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian. KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO. 

“Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini,” ungkap Ali.

Tags:

Berita Terkait