MAKI Laporkan Dugaan Kartel Minyak Goreng dan CPO ke KPPU
Utama

MAKI Laporkan Dugaan Kartel Minyak Goreng dan CPO ke KPPU

Sebanyak sembilan perusahaan besar penjual CPO di Sumatera dan 1 perusahaan asing pembeli CPO dilaporkan MAKI ke KPPU.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Warga rela mengantre untuk membeli minyak goreng murah yang disediakan pemerintah. Foto: RES
Warga rela mengantre untuk membeli minyak goreng murah yang disediakan pemerintah. Foto: RES

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kartel minyak goreng dan CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI menduga sembilan perusahaan telah melakukan ekspor besar-besaran, sehingga menyebabkan minyak goreng langka dan mahal.

“Sembilan perusahaan besar penjual CPO di Sumatera dan 1 perusahaan asing pembeli CPO dilaporkan ke KPPU,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (4/4).

Boyamin menyatakan bila memang terbukti adanya dugaan kartel, MAKI meminta KPPU menyita semua keuntungan dugaan kartel CPO.

Sebagaimana diketahui, KPPU di depan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan Minyak Goreng yang diduga menjadi penyebab langka dan mahalnya minyak goreng. KPPU juga menyatakan telah melakukan Penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/Minyak Goreng.

Baca Juga:

“Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa),” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Senin (28/3).  

Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, kata Boyamin, melalui saluran email pengaduan ke KPPU, MAKI telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia 3 bulan terakhir.

Tags:

Berita Terkait