Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
"Bersama ini, disampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi atas rangkaian kegiatan importasi bawang putih tahun 2020-2021," kata Boyamin dalam surat elektronik kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK, seperti dikutip di Jakarta, Kamis (30/6).
Boyamin juga mengirimkan berkas-berkas mengenai modus, pihak-pihak terkait, dugaan pelaku, saksi, dan bukti lain atas kasus dugaan korupsi dengan perkiraan total kerugian senilai Rp900 miliar itu secara daring ke alamat surat elektronik Direktorat Pengaduan Masyarakat [email protected].
Laporan tersebut kemudian ditanggapi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat melalui balasan surat elektronik. KPK menyatakan pengaduan tersebut akan diteruskan kepada petugas terkait untuk dianalisis lebih lanjut.
Baca Juga:
- Menyoroti Lemahnya Perlindungan Tenaga Kerja di Industri Startup
- Beli BBM Pertalite Pakai Aplikasi Mypertamina, Ini Kata YLKI
- Perbedaan Hukuman Pidana Penjara dan Kurungan
"Terima kasih atas informasinya, pengaduan Saudara akan kami teruskan kepada petugas kami agar dapat dianalisis lebih lanjut," demikian balasan tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan KPK akan memverifikasi dan menelaah terlebih dahulu adanya laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan korupsi impor bawang putih tahun 2020-2021.