MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kejati DKI
Terbaru

MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kejati DKI

Dugaan penyelundupan ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Total ekspor ilegal minyak goreng tersebut diperkirakan sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: RES

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan terjadi praktik mafia minyak goreng berpengaruh terhadap kurangnya pasokan produk dalam negeri. Atas kasus ini, MAKI melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera menindak para pelaku mafia minyak goreng.

“Hari ini Kamis tanggal 17 Maret 2022 melalui sarana online Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, MAKI telah memasukkan data berupa foto terlampir dugaan penyelundupan ke luar negeri (ekspor ilegal) barang minyak goreng. Yang dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota eksport minyak goreng,” ungkap Boyamin.

Boyamin menyampaikan dugaan penyelundupan ini melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Total ekspor ilegal minyak goreng tersebut diperkirakan sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok.

“Eksportir ilegal memperoleh barang minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri namun nyatanya dijual keluar negeri sehingga berpengaruh atas kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dalam negeri,” tambah Boyamin.

Baca:

Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri. Boyamin memperkirakan harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp120.000 hingga Rp. 150.000 untuk kemasan 5 liter, namun setelah dijual ke luar negeri harganya Rp. 450.000 hingga 520.000 untuk kemasan 5 liter, artinya eksportir ilegal memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri.

“Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar 450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali 450 juta adalah Rp 10.350.000.000,” kata Boyamin berdasarkan kalkulasinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait