MAKI Nilai Putusan Sidang Minyak Goreng Tak Penuhi Rasa Keadilan
Terbaru

MAKI Nilai Putusan Sidang Minyak Goreng Tak Penuhi Rasa Keadilan

Jaksa penuntut umum disarankan untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: RES
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: RES

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) berpendapat putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Terus terang saya kecewa, saya meminta Kejaksaan Agung, jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding sebagai bentuk rasa tidak puas terhadap putusan ini karena masyarakat merasa ketidakadilan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, seperti dikutip Antara, Kamis (5/1).

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa, karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Baca Juga:

Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Kemudian, terdakwa Lin Chie Wei alias Weibinanto Halimdjati, mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait