Makin Banyak Regulasi Baru, Kuasa Hukum Pajak Wajib Paham
Berita

Makin Banyak Regulasi Baru, Kuasa Hukum Pajak Wajib Paham

​​​​​​​Tugas kuasa hukum pajak sudah dimulai sebelum terjadinya persengketaan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Salah satu sesi brevet yang digelar Ikhapi. Foto: MJR
Salah satu sesi brevet yang digelar Ikhapi. Foto: MJR

Perkembangan regulasi perpajakan nasional semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Mulai dari ketentuan insentif, prosedur hingga penanganan perkara perpajakan wajib diketahui bagi para profesional seperti kuasa hukum pajak. Sebab, kuasa hukum pajak merupakan pihak yang mewakili wajib pajak tidak hanya bersengketa di pengadilan pajak tapi juga dapat berkontribusi mencegah atau menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan.

 

Atas hal tersebut, Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi) mengadakan pelatihan eksekutif atau brevet perpajakan bagi para profesional kuasa hukum perpajakan. Pelatihan yang dilakukan selama tiga hari ini, 28-30 Oktober 2019,  membekali para kuasa hukum pajak mengenai aturan-aturan penting perpajakan. Selain itu, pelatihan ini juga disampaikan oleh pemateri-pemateri berpengalaman dalam perpajakan.

 

“Peran kuasa hukum pajak sangat dibutuhkan mengingat sosialisasi perpajakan itu belum cukup optimal. Dengan adanya juga kebijakan-kebijakan baru belum bisa sampai sehingga masih kebijakan lama.  Sedangkan tuntutan pajak sebagai kewajiban kenegaraan juga semakin meningkat maka dituntut paham bagi wajib pajak,” jelas salah seorang pemateri pelatihan, Serirama Butarbutar, Senin (28/10).

 

Dia menambahkan, tugas kuasa hukum pajak sebaiknya sudah dimulai sebelum terjadinya persengketaan. Sehingga, kuasa hukum pajak harus memahami mengenai hak dan kewajiban wajib pajak. “Saya pikir jauh lebih baik tugas itu dimulai sebelum ada masalah dan masyarakat memahami hak dan kewajiban pajak itu sebelum ada masalah. Lebih baik dicegah,” tambah Serirama yang merupakan mantan Hakim Pajak Kementerian Keuangan ini.

 

Hukumonline.com

 

Sengketa pajak ini terjadi karena terdapat ketidaktahuan wajib pajak terhadap regulasi-regulasi baru. Sehingga, peran kuasa hukum pajak sangat dibutuhkan untuk menengahi antara wajib pajak dengan pejabat pajak. 

 

Perlu diketahui, berdasarkan situs Ikhapi, kuasa hukum pajak adalah seorang yang diberi kuasa penuh untuk mewakili atau mendampingi para pihak yang bersengketa dengan kuasa hukum tertulis untuk mengurus dan memberikan informasi serta bukti-bukti yang diperlukan dalam persidangan pengadilan pajak. Pada saat mengikuti persidangan sengketa pajak baik banding atau gugatan, para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh satu atau lebih kuasa hukum dengan surat kuasa khusus.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait