Makna Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah

Makna Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah

Mengalami perubahan hingga empat kali sejak tahun 1993. Mengikuti politik kebijakan publik yang dijalankan negara.
Makna Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah

Konsep ‘kepentingan umum’ dalam kebijakan hak atas tanah di Indonesia pertama kali diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria). Dalam UU tersebut, bunyi Pasal 18 memberikan mandat pembentukan undang-undang tentang pencabutan hak-hak atas tanah untuk kepentingan umum. Tercatat bahwa UU No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya (UU Pencabutan Hak atas Tanah) lahir untuk melaksanakan mandat tersebut. Belakangan, terbit UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah). Apakah makna ‘kepentingan umum’ dalam ketiga undang-undang itu sepenuhnya sama atau berbeda?

Tidak ada definisi yang dituliskan secara khusus soal apa itu ‘kepentingan umum’ baik dalam UU Pokok Agraria maupun UU Pencabutan Hak atas Tanah. Meski begitu bunyi Pasal 6 UU Pokok Agraria tampak memberi landasan tentang yang berkaitan dengan makna ‘kepentingan umum’. Tertulis bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.  Penjelasan Umum bagian II angka 4 menguraikannya lebih lanjut. 

Penjelasan Umum menyebut bahwa pemanfaatan hak atas tanah yang dimiliki seseorang tidak boleh hanya melayani kepentingan pribadinya, apalagi jika sampai menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemanfaatan hak atas tanah harus menguntungkan baik untuk pemiliknya maupun masyarakat bahkan negara. UU Pokok Agraria menyebut kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi. Kepentingan masyarakat yang dimaksud sama artinya dengan ‘kepentingan umum’.

UU UU Pencabutan Hak atas Tanah juga tidak memberi definisi lebih lanjut soal ‘kepentingan umum’. Pasal 1 UU UU Pencabutan Hak atas Tanah justru menambah istilah baru yaitu ‘kepentingan pembangunan’. Bunyi Pasal 1 tersebut ialah untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, sedemikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan yang memaksa setelah mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya.  

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional