Makna Trias Politica hingga Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Makna Trias Politica hingga Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?

Hukumnya menyebarkan aib orang lain di media sosial hingga boolehkah gaji dipotong jika terlambat masuk kerja turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Makna Trias Politica hingga Wajibkah Anak Setelah Dewasa Menafkahi Orang Tuanya?
Hukumonline

Klinik Hukumonline senantiasa menyediakan berbagai ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari makna trias politica dan penerapannya di indonesia hingga wajibkah anak setelah dewasa menafkahi orang tuanya? Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia

Anak hukum wajib tahu salah satu materi hukum tata negara yaitu trias politica. Trias politica merupakan konsep pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu. Lantas, bagaimana penerapannya di Indonesia?

  1. 4 Unsur Berdirinya Negara

Suatu negara bisa berdiri atau terbentuk jika memenuhi setidaknya 4 unsur yang diatur dalam Konvensi Montevideo. Apa saja 4 unsur tersebut dan bagaimana penjelasannya?

  1. Tentang Percobaan Tindak Pidana (Poging)

Poging atau percobaan tindak pidana tidak diatur secara definitif dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, bagaimana pengaturan dan unsur-unsur poging di dalam hukum Indonesia?

  1. Batasan Tanggung Jawab Orang Tua kepada Anak yang Sudah Dewasa

Pada dasarnya orang tua bertanggung jawab terhadap anaknya setidak-tidaknya hingga berusia 18 tahun. Namun, adakah ketentuan hukum bagi orang tua untuk tetap bertanggung jawab kepada anaknya yang sudah dewasa?

Tags:

Berita Terkait