Malingering, Istilah Medis yang Lagi Diperbincangkan di Dunia Hukum

Malingering, Istilah Medis yang Lagi Diperbincangkan di Dunia Hukum

Sudah pernah disinggung di pengadilan Indonesia. Bahkan, ada yang dibebaskan hakim. Ada SEMA yang menjadi panduan.
Malingering, Istilah Medis yang Lagi Diperbincangkan di Dunia Hukum

Ada dua peristiwa penting dalam dua bulan terakhir yang memantik munculnya istilah ‘malingering’ ke ruang publik. Lembaga-lembaga yang berusaha menggali informasi dari istri Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC) mengalami kesulitan karena PC diklaim mengalami trauma. PC akhirnya dinyatakan sebagai tersangka, juga suaminya, karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Roy Suryo (RS), seorang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, dinyatakan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan karena alasan sakit. Video mantan menteri itu ketika menghadiri acara pecinta mobil mewah sambil tertawa-tawa akhirnya viral, lalu penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan. Dua kasus ini tak berkaitan sama sekali, tetapi ada alasan sakit yang melatarbelakangi sikap penegak hukum untuk tidak meminta keterangan dalam kasus PC, atau tidak menahan tersangka dalam kasus RS.

Psikolog forensik Reza Indragiri, dalam sebuah dialog di televisi, menyebut kemungkinan adanya malingering dalam kasus PC. “Orang yang sedang bermasalah dengan hukum akan mencari segala cara macam tipu muslihat, mencari siasat agar bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana. Salah satu tipu muslihat yang paling sering dilakukan oleh mereka yang bermasalah adalah malingering. Sederhananya kita sebut saja pura-pura sakit,” terangnya dalam dialog di televisi pada 19 Agustus lalu.

Apa sebenarnya ‘malingering’ yang disebut Reza? Istilah ini bisa mengingatkan orang pada kata lain seperti maladministrasi dan malpraktik. Maladministrasi, dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dimaknai sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perorangan. Malpraktik umumnya dipahami sebagai kelalaian dalam standar profesional yang berlaku yang dapat mengakibatkan kerugian. Orang lebih mengasosiasikan malpraktik dengan dunia medis, padahal sebenarnya dikenal juga di lingkungan kerja lain.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional