Mandat UU, MPR Berkewajiban Kawal Konstitusi
Berita

Mandat UU, MPR Berkewajiban Kawal Konstitusi

​​​​​​​Sebagai rumah kebangsaan MPR merupakan representasi dari majelis kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional, yakni menjembatani berbagai aspirasi masyarakat daerah dengan mendepankan etika politk kebangsaan.

Oleh:
Info MPR
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang tahunan MPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/8). Foto: Humas MPR
Suasana sidang tahunan MPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/8). Foto: Humas MPR

Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tinggi negara berkewajiban mengawal konstitusi, ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat. Kewajiban MPR tersebut mejadi amanat sebagaimana tertuang dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Selain itu tertuang pula dalam visi MPR, yakni sebagai rumah kebangsaan dalam mengawal ideologi dan keadulatan rakyat.

 

Demikian disampaikan Ketua MPR Zulkfili Hasan dalam pidato pembukaan sidang tahunan MPR di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/8). “Untuk mengawal Ideologi Pancasila, Konstitusi dan Kedaulatan rakyat,” ujarnya di hadapan seluruh anggota parlemen, Presiden dan Wakil Presiden, serta pimpinan lembaga tinggi negara lainnya.

 

Sebagai lembaga negara, MPR pun menjadi lembaga demokrasi. Terlebih, MPR sebagai lembaga perwakilan yang menjalankan mandat rakyat berdasarkan konstitusi. Kewenangan  yang dimilikinya pun dimandatkan dari konstitusi. Khususnya terkait dengan pengaturan norma fundamental negara.

 

Sebagai rumah kebangsaan, lanjut Zulkifli, MPR merupakan representasi dari majelis kebangsaan yang menjalankan mandat konstitusional. Yakni dalam menjembatani berbagai aspirasi masyaraat daerah dengan mendepankan etika politk kebangsaan. Tentunya, bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan, kekeluargaan, toleransi, kebinekaan, dan gotong-royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

“Sebagai pengawal ideologi Pancasila, MPR adalah satu-satunya lembaga negara pembentuk konstitusi, pengawal ideologi negara Pancasila agar tetap hidup menjadi bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara,” ujarnya.

 

Meski kewenangannya ‘diamputasi’ melalui amandemen UUD 1945, namun MPR tetap sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. 

 

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, MPR kata Zulkifli, terus melakukan internalisasi nilai-nilai ideologi dan dasar negara Pancasila. Kemudian memperkokoh NKRI dalam persatuan dan kesatuan bangsa dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, pengkajian sistem ketatanegaran, serta penyerapan aspirasi masyarakat. 

Tags:

Berita Terkait