Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun
Berita

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun

Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti dan dicabut hak jabatan puiblik.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil. Foto: RES
Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil. Foto: RES

Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dianggap penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima uang suap sejumlah Sin$100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) dari pengusaha bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana.

Alasannya karena mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arin Kurnia Sari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4).

Petimbangan memberatkan penuntut yaitu perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, ia juga tidak berterus terang selama proses hukum dan mencoreng lembaga BPK RI. Sementara pertimbangan meringankan ia belum pernah dihukum. (Baca: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap)

Selain itu penuntut juga mengenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang sudah dinikmatinya. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rizal Djalil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa, bila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun,” terang penuntut.

Tak hanya itu penuntut juga meminta majelis hakim mengenakan hukuman tambahan lain berupa pencabutan hak jabatan publik. “Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pemidanaan pokok,” tambah penuntut.

Analisa yuridis

Dalam Analisa yuridis unsur menerima hadiah atau janji, penuntut mengurai kronologis perkara yang dimulai dari perkenalan Rizal dengan Leonardo dalam acara kedinasan di Bali pada 2016 melalui mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal dan Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait