Bupati Sidoarjo Dua Priode (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Saiful Ilah, dikawal ketahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Saiful Ilah yang pernah divonis 3 tahun pada 2020 karena korupsi proyek PUPR senilai Rp1,8 Milyar, kembali ditahan dalam kasus dugaan menerima gratifikasi berupa emas dan barang dengan nilai mencapai Rp15 Miliar serta penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK selama periode 2010 s/d 2015 dan berlanjut diperiode 2016 s/d 2021.
Bupati Sidoarjo Dua Priode (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Saiful Ilah, dikawal ketahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Saiful Ilah yang pernah divonis 3 tahun pada 2020 karena korupsi proyek PUPR senilai Rp1,8 Milyar, kembali ditahan dalam kasus dugaan menerima gratifikasi berupa emas dan barang dengan nilai mencapai Rp15 Miliar serta penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK selama periode 2010 s/d 2015 dan berlanjut diperiode 2016 s/d 2021.
Bupati Sidoarjo Dua Priode (2010 - 2015 dan 2016 - 2021) Saiful Ilah, dikawal ketahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Saiful Ilah yang pernah divonis 3 tahun pada 2020 karena korupsi proyek PUPR senilai Rp1,8 Milyar, kembali ditahan dalam kasus dugaan menerima gratifikasi berupa emas dan barang dengan nilai mencapai Rp15 Miliar serta penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK selama periode 2010 s/d 2015 dan berlanjut diperiode 2016 s/d 2021.