Mantan Direktur Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara
Terbaru

Mantan Direktur Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut, Hadinoto Soedigno menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017, Hadinoto Soedigno, divonis 8 tahun penjara. Foto: RES
Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017, Hadinoto Soedigno, divonis 8 tahun penjara. Foto: RES

Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 dan Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012-2017 Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (23/6).

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Hadinoto Soedigno divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Hadinoto juga diwajibkan untuk membayar uang pidana pengganti sejumlah 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro.

"Agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan sebesar 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah keputusan mempunyai hukum tetap," ungkap hakim Rosmina. (Baca: Eks Direktur Garuda Didakwa Terima Suap Jutaan Dolar dan Pencucian Uang)

Jika dalam jangka waktu tersebut Hadinoto tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun," ucap hakim menambahkan.

Hadinoto terbukti melakukan dua dakwaan yaitu dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Hadinoto. "Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan seluruh bangsa Indonesia yang melekat pada lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, namun terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tutur hakim.

Tags:

Berita Terkait