Mantan Direktur Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara
Terbaru

Mantan Direktur Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut, Hadinoto Soedigno menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Pada periode 2009-2014, Hadinoto selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia serta Direktur Produksi PT Citilink menerima uang sebesar 2.302.974,08 dolar AS dan 477.540 euro atau setara 3.771.637,58 dolar Singapura terkait pengadaan pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 serie 600, CRJ 1000 NG dan mesin Rolls-Royce Trent 700.

Hadinoto lalu mentransfer uang atas namanya di SCB Singapura ke sejumlah rekening yaitu ke rekening milik Tuti Dewi di HSBC Singapura pada 13 Mei 2011 - 11 Juni 2012 senilai total 130 ribu dolar Singapura, ke rekening Putri Anggraini Hadinoto (anak Hadinoto) di RBC Toronto sebesar 18.724,5 dolar Singapura pada 2 September 2011, ke Rulianto Hadinoto di rekening CIMB SIngapura sebesar 30 ribu dolar Singapura

Hadinoto pada 7 Februari 2012 - 17 Maret 2016 juga mentransfer uang tersebut ke beberapa rekening miliknya sendiri di SCB Singapura senilai total 2,15 juta dolar Singapura. Selanjutnya Hadinoto menarik uang yang masih ada di rekening SCB Singapura itu pada periode 13 Februari 2012 - 6 Mei 2016 sebesar 1,145 juta dolar Singapura.

Atas vonis tersebut, Hadinoto menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.

 

Tags:

Berita Terkait