Mantan Direktur Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara
Terbaru

Mantan Direktur Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

Atas vonis tersebut, Hadinoto Soedigno menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, sedangkan JPU KPK langsung menyatakan banding.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Penerimaan kedua sebesar 477.540 euro atau setara 662.447,24 dolar Singapura pada 10 Februari 2012 yang diterima melalui rekening Standard Chartered Bank Singapura yang berasal dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan 5 pesawat Airbus A330-300/200.

Penerimaan ketiga sebesar 166.000 dolar AS atau setara 207.168 dolar Singapura yang diterima melalui rekening Standard Chartered Bank Singapura pada 30 Agustus 2012 dari Airbus melalui Connaught International terkait pengadaan 25 pesawat Airbus A320 Family.

Penerimaan keempat sebesar 1.530.350 dolar AS atau setera 1.763.881,03 dolar Singapura dari Bombardier Aerospace Commercial Aircraft melalui Hollingworth Management International (HMI) dan Summerville Pasific Inc terkait pengadaan 6 unit pesawat Sub-100 seater Canadian Regional Jet 1.000 Next Generation (CRJ1.000NG).

Penerimaan kelima sebesar 300 ribu dolar AS atau setara 371.700 dolar Singapura yang diterima melalui rekening Standart Chartered Bank Singapura pada 7 Mei 2014 dari Avions de Transport Régional (ATR) melalui Connaught International terkait pengadaan 21 pesawat ATR 72 seri 600.

Hadinoto juga masih menerima pemberian dari PT. Mugi Rekso Abadi milik Soetikno Soedarjo yaitu pertama fasilitas 8 kamar vila di Bvlgary Hotel Bali pada 8-10 Juni 2011 senilai Rp7.734.623; kedua, satu kamar villa di Four Seasons Hotel Jimbaran pada 16-19 September 2011 senilai Rp17.570.063; ketiga, makan malam di restoran Four Seasons Hotel Bali bersama Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo pada 11 Mei 2013 sebesar Rp9.507.575; keempat, sewa pesawat yang dinaiki bersama Emirsyah Satar, Bernard Duc, Soetikno Soedarjo dan Capt Agus Wahjudo tujuan Bali-Jakarta sebesar 4.200 dolar AS pada 11 Juni 2011.

Dalam dakwaan kedua, Hadinoto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara mentransfer dan menarik tunai uang dalam rekening Standard Chartered Bank (SCB) Singapura.

Hadinoto diketahui membuka rekening di Standard Chartered Bank SIngapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Hadinoto menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia.

Tags:

Berita Terkait