Eks Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara
Terbaru

Eks Direktur Keuangan Jasindo Divonis 4 Tahun Penjara

Solihah bersama-sama dengan Budi Tjahjono terbukti merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama Supomo Hidjazie dalam penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS 2012-2014.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008-2016 Solihah. Foto: RES
Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008-2016 Solihah. Foto: RES

Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008-2016 Solihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012 - 2014 sehingga merugikan negara Rp7,584 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta yang bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri seperti dilansir Antara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Solihah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Baca Juga: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Pinjaman ke Stepanus Robin)

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri dari Fazhal Hendri, Sukartono dan Riyanto Adam Ponto itu juga mewajibkan Solihah untuk membayar uang pengganti.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 50 ribu dolar AS atau Rp483.700.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap yang bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 bulan," tambah hakim Fazhal.

Jumlah kewajiban pidana pengganti itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK yang meminta agar Solihah dibebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1.918.749.382,90 yang bila tidak dibayar maka dipidana selama 6 bulan penjara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait