Mantan Ketum PP Muhammadiyah Bakal ‘Gugat’ UU IKN
Utama

Mantan Ketum PP Muhammadiyah Bakal ‘Gugat’ UU IKN

DPR menghormati setiap hak warga negara yang hendak menguji UU IKN ke MK. DPR akan menyiapkan dalil bantahan terhadap setiap permohonan uji materi UU di MK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpandangan di negara demokrasi, setiap warga negara berhak menguji produk legislasi yang dinilai tak sesuai dengan amanat Konstitusi dan UU lainnya. Karena itu, sangat mungkin pengujian terhadap UU IKN lebih pada aspek formilnya.

Lucius mendukung penuh langkah Dien Syamsuddin yang berencana menguji UU IKN ke MK. Dia mengimbau agar masyarakat memberi dukungan terhadap pengujian UU IKN secara materiil ataupun formil. Baginya, RUU yang disetujui bersama antara DPR dan pemerintah tak bisa luput seluruhnya dari pertimbangan, seperti faktor kepentingan tertentu dari pembahasnya. 

Dia mensinyalir DPR dan pemerintah yang juga merupakan anak kandung kepentingan politik boleh jadi membentuk UU atas desakan atau dorongan kepentingan politik tertentu. Karena itu, UU yang dihasilkan sangat mungkin berlawanan dengan kepentingan khalayak atau rakyat. Sejumlah indikasi terlihat dalam proses pembahasan RUU IKN yang memberikan ruang bagi munculnya dugaan ada kepentingan tersembunyi di balik pembahasan cepat RUU IKN ini.

“Kalau RUU itu untuk kepentingan umum, maka seharusnya publik berhak untuk terlibat dari dekat tanpa harus merasa seperti dikejar-kejar deadline,” kata dia.

Menurutnya, memastikan keterlibatan publik luas, ketersediaan waktu yang cukup bakal sangat menentukan. Apalagi luas dan banyaknya warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Lucius berpendapat ruang partisipasi publik tak hanya sekedarnya saja dijustifikasi melalui pembentukan forum-forum khusus yang mempertemukan DPR atau pemerintah dengan sekelompok masyarakat.

Di era digital saat ini, pelibatan publik harus terjadi dengan pembicaraan rutin dan masif melalui media sosial dan online. DPR dan pemerintah semestinya tak lagi menggunakan pendekatan kuno dalam memastikan kemaksimalan pelibatan publik. Setidaknya DPR atau pemerintah tidak selalu membuat klaim pembenaran dengan beberapa kegiatan yang dianggap mewakili publik.

“Padahal kelompok yang diajak bertemu itu sudah dikondisikan untuk mendukung DPR dan pemerintah,” tudingnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait