Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Terbaru

Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rohadi divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Permohonan Justice Collaborator Ditolak

Majelis hakim menolak permohonan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

"Permohonan terdakwa sebagai 'justice collaborator' tidak beralasan menurut hukum oleh karena itu harus ditolak," kata ketua majelis hakim Albertus Usada.

Menurut majelis hakim, berdasarkan Surat Edaram Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, syarat sebagai "justice collaborator", antara lain adalah menjadi salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, memberikan keterangan yang sangat dibutuhkan sebagai saksi untuk mengungkap pelaku lain dalam proses pengadilan.

"Menimbang setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja, namun sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan ke satu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Albertus.

Maka, majelis hakim menyimpulkan bahwa Rohadi tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai "justice collaborator" dalam tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.

"Namun secara kasuistis terhadap sikap terdakwa yang menerangkan perbuatannya yang didakwakan penuntut umum serta sikap terdakwa yang kooperatif dalam proses peradilan dan mengaku bersalah dalam persidangan, dapat dimaknai sebagai hal yang meringankan," kata Albertus lagi.

Tags:

Berita Terkait