Mantan Suami Kerap Abaikan Pemenuhan Hak Nafkah Pasca Cerai
Berita

Mantan Suami Kerap Abaikan Pemenuhan Hak Nafkah Pasca Cerai

Perempuan yang bercerai membutuhkan uang, bukan selembar kertas putusan pengadilan.

Oleh:
Ali/Inu
Bacaan 2 Menit

 

Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Wahyu Widiana menyambut baik hasil penelitian tersebut. Menurutnya, hasil penelitian sangat berguna untuk para pengambil kebijakan. “Untuk membuat sebuah kebijakan, penelitian sangat-sangat perlu. Selama ini kami berkoordinasi dengan para peneliti, supaya hasilnya nyata,” tuturnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Badilag.

 

Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Dudung Abdul Halim juga memberi apresiasi. Meski ada kritikan terhadap pelaksanaan putusan, ia mengatakan sidang keliling dan perkara prodeo sangat membantu masyarakat pencari keadilan. “Hasil penelitian ini sangat bermanfaat buat kami,” ujar Dudung.

 

Penelitian seputar masalah eksekusi putusan Pengadilan Agama memang masih terbilang baru. Hal ini diakui oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa ketika membuka seminar untuk membahas penelitian ini. Harifin menegaskan akses terhadap pencari keadilan bukan hanya terhadap proses awal peradilan, tetapi juga sampai ke pelaksanaan putusan pengadilan.

 

“Saya justru khawatir, pemberian keadilan dimaknai secara sempit, hanya berupa proses peradilan,” tutur Harifin dalam pidato pembukaannya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, problem pelaksanaan putusan pengadilan sebenarnya bukan hanya terjadi di lingkungan peradilan agama. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masalah sulitnya putusan dilaksanakan pun juga pernah terjadi.

 

Di Pengadilan Negeri untuk perkara perdata, problemnya pun setali tiga uang. Para pihak yang sudah dimenangkan pengadilan harus menunggu lama untuk mendapatkan haknya tersebut. 

Tags: