Mantan Wakil Ketua MA Dkk ‘Gugat’ Peralihan PT Taspen ke BPJS
Utama

Mantan Wakil Ketua MA Dkk ‘Gugat’ Peralihan PT Taspen ke BPJS

Para pemohon meminta agar program pembayaran pensiun dan tabungan hari tua bagi pensiunan PNS atau PNS aktif tetap dikelola PT Taspen. Sebab, politik hukum pemerintah menganut keterpisahan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial antara pekerja/pegawai pemerintahan dengan pekerja nonpemerintahan (swasta).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Dengan demikian, pembentuk UU menghendaki penyelenggaraan program jaminan pensiun dan program jaminan hari tua bagi PNS dan pejabat negara dilakukan secara terpisah dengan pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi pegawai yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara (swasta),” tegasnya.

 

Menurut Asrun, keterpisahan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial dimaksudkan karena PNS, pejabat negara, dan penerima pensiunan PNS merupakan pegawai pemerintah yang memiliki spesial karakter dan menghindari timbulnya risiko finansial yang sangat fundamental. Apabila terjadi risiko finansial terjadi (defisit BPJS) bisa berakibat ketenangan, semangat, daya kreativitas, loyalitas PNS dan pejabat negara menurun dalam mengemban amanah sebagai abdi negara termasuk menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Atas dasar itu, Asrun meminta kepada Mahkamah agar Pasal 1 angka 1 UU BPJS bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial“ tidak dimaknai sebagai “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial, termasuk untuk mengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara oleh PT Taspen.”

 

Selain itu, Pasal 5 ayat (2) UU BPJS bertentangan dengan UUD Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan“ tidak dimaknai sebagai: “(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. BPJS Kesehatan; dan b. BPJS Ketenagakerjaan“ c. PT Taspen (Persero) sebagai penyelenggara Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.”

 

Pasal 57 huruf (f) UU BPJS terhadap frasa "sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan" dinilai bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sedangkan, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 UU BPJS bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

 

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Suhartoyo meminta para pemohon untuk mengurai kedudukan hukum (legal standing) sesuai kapasitasnya masing-masing. Sebab, kapasitas para pemohon ada beberapa kelompok yaitu pensiunan PNS, pejabat negara, dan PNS yang masih aktif.

 

“Apakah sama kerugian konstitusional yang dialami para pemohon yang sudah purnabakti dengan (PNS) yang masih aktif? Karena harus dijelaskan juga sepanjang masih aktif, apakah bentuk kerugian konstitusionalnya sama dengan kerugian konstitusional pemohon yang sudah purnabakti?” 

Tags:

Berita Terkait