Marak Kasus Gagal Bayar, Mitigasi Risiko Perusahaan Asuransi Jiwa Jadi Sorotan
Utama

Marak Kasus Gagal Bayar, Mitigasi Risiko Perusahaan Asuransi Jiwa Jadi Sorotan

Dukungan internal kontrol yang optimal serta mekanisme check and balance yang jelas, menjamin kelangsungan usaha perusahaan asuransi dalam jangka panjang, sekaligus memastikan perusahaan asuransi dapat memenuhi janji kepada nasabahnya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Marak Kasus Gagal Bayar, Mitigasi Risiko Perusahaan Asuransi Jiwa Jadi Sorotan
Hukumonline

Berbagai kasus gagal bayar perusahaan asuransi jiwa di Indonesia jadi perhatian belakangan ini. Penguatan tata kelola dan manajemen risiko menjadi aspek yang dapat perhatian tersendiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih, perkembangan teknologi informasi semakin memudahkan layanan asuransi menjaring masyarakat.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2017-2022, Riswinandi menyatakan mengungkapkan salah satu fokus utama dari program transformasi Industri Keuangan Non-Bank yang telah dijalankan yaitu penguatan penerapan tata kelola dan manajemen resiko di lembaga jasa keuangan nonbank termasuk pada perusahaan asuransi jiwa. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab.

“Dengan dukungan internal kontrol yang optimal serta mekanisme check and balance yang jelas, menjadi penting untuk menjamin kelangsungan usaha perusahaan asuransi dalam jangka panjang, sekaligus juga memastikan bahwa perusahaan asuransi dapat memenuhi janji yang telah diberikan kepada nasabahnya,” jelas Riswinandi dalam sebuah virtual seminar akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Riswinandi juga mengatakan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, salah satu proses bisnis di internal perusahaan asuransi yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan investasi atas premi yang dibayarkan oleh nasabah. Selama ini pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara berhati-hati merupakan salah satu penyebab utama perusahaan asuransi mengalami kesulitan likuiditas dan kemudian turut berpengaruh pada tingkat solvabilitas perusahaan.

Dia mencontohkan, salah satu pengelolaan investasi yang tidak dilakukan secara prudent antara lain adalah penempatan investasi pada aset tertentu yang tidak diikuti dengan kajian matang terkait valuasi dan prospek pertumbuhan nilai aset tersebut ke depannya. Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga ditemukan penempatan ataupun kasus penetapan investasi yang terkonsentrasi pada pihak-pihak yang terafiliasi atau pada satu pihak lagi.

“Akibat penempatan investasi yang tidak terverifikasi secara optimal kinerja investasi perusahaan akan sangat rentan dipengaruhi oleh fluktuasi yang terjadi di pasar keuangan,” ungkapnya.

Tags:

Berita Terkait