Marak Konferensi Video Akibat Covid-19, Cegah Jerat UU ITE dengan Swaregulasi
Berita

Marak Konferensi Video Akibat Covid-19, Cegah Jerat UU ITE dengan Swaregulasi

Swaregulasi ini menjadi kontrak yang jelas dan terang mengikat semua peserta yang terlibat konferensi video.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Teguh merujuk pasal 2 UU ITE. Diatur bahwa UU ITE mengikat subjek hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Batasannya hanya dua. Pertama, sepanjang transaksi elektronik berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia. Kedua, transaksi elektronik berakibat hukum di luar wilayah hukum Indonesia namun merugikan kepentingan Indonesia.

 

Artinya warga negara asing atau badan hukum asing juga bisa dijerat UU ITE meskipun bertindak dari luar wilayah Indonesia. Kepentingan Indonesia yang dimaksud misalnya dalam hal ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, atau kepentingan warga negara serta badan hukum Indonesia.

 

“Secara normatif, dilarang membagikan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Teguh. Mulai dari undang-undang soal hak cipta, pornografi, hingga keperdataan atau pidana secara umum dan khusus tetap berlaku.

 

Pentingnya Swaregulasi

Lalu bagaimana caranya agar aman dari jerat hukum saat melakukan konferensi video? “Penting untuk membuat swaregulasi bagi peserta meeting online. Diketahui sejak awal bersama-sama melakukannya,” Danrivanto menjelaskan. Swaregulasi ini menjadi kontrak yang jelas dan terang mengikat semua peserta yang terlibat konferensi video.

 

Ia tidak menampik kenyataan soal lemahnya rezim perlindungan data pribadi dalam hukum Indonesia. Padahal banyak platform konferensi video ternyata tidak aman. Misalnya belakangan ini diberitakan kebocoran hingga pencurian data privasi pengguna Zoom. Mulai dari identitas hingga pin rahasia untuk mengakses alamat e-mail atau rekening Bank pengguna Zoom dikabarkan bocor.

 

Itu sebabnya swaregulasi dalam setiap video konferensi sangat penting. Gunanya mencegah agar tidak ikut terseret jerat hukum. Terutama bagi host atau tuan rumah yang membuka akses meeting online. Aturan main saat konferensi video berlangsung harus dijelaskan ke seluruh peserta. “Perlu ditegaskan apa yang boleh dilakukan dan dilarang selama video konferensi. Lalu apa akibatnya jika tiba-tiba keluar dari ruang konferensi yang masih berlangsung,” kata Danrivanto.

 

Sebagai contoh, wabah Covid-19 membuat sejumlah rapat umum pemegang saham dilakukan dengan video konferensi. Perlu ada kejelasan kapan rapat dinyatakan mulai dan selesai. Lalu apa akibatnya jika tiba-tiba ‘terlempar’ keluar konferensi akibat gangguan koneksi internet padahal sedang dilakukan pengambilan keputusan.

Tags:

Berita Terkait