Video konferensi yang disepakati bersifat rahasia tetap harus diperlakukan rahasia secara faktual. Peserta harus mengakses video konferensi dalam kondisi hanya dia saja yang melihat, mendengar, dan terlibat lewat perangkatnya. “Termasuk juga kerahasiaan dan batasan akses pada video konferensi,” Danrivanto menambahkan.
Kelalaian mencegah akses ilegal bisa dipertimbangkan untuk terjerat pasal 30 UU ITE. Apalagi jika dilakukan sengaja. “Akses secara ilegal oleh orang yang tidak memiliki alas hak ke sistem elektronik milik orang lain atau aplikasi meeting pihak lain adalah perbuatan pidana,” kata Teguh mengonfirmasi soal kerahasiaan.
Keduanya mengingatkan agar pengguna konferensi video sangat berhati-hati soal perlindungan data pribadi. Pemilihan platform yang paling aman dan sesuai kebutuhan perlindungan data pribadi harus selalu diperhatikan. Ketentuan perekaman audio/visual, pemotretan gambar atau segala tindakan lain yang bisa berakibat hukum pada peserta sebaiknya juga disebutkan dalam swaregulasi.