Marak Praktik Ilegal, Perlukah UU Khusus Mengatur Fintech?
Berita

Marak Praktik Ilegal, Perlukah UU Khusus Mengatur Fintech?

UU ITE dinilai belum melindungi data digital pribadi para pengguna ekonomi digital seperti e-commerce atau e-payment.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki/FAT
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan meskipun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK, namun tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lendingyang tidak berizin.

 

“Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lendingyang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam, Rabu (3/7).

 

(Baca: Aturan Perlindungan Konsumen Belum Ampuh Jawab Permasalahan di Era Digital)

 

Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir website dan aplikasi fintech ilegal tersebut. Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari Fintech Peer-To-Peer Lendingilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

 

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lendingilegal, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

 

Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 43 entitas investasi pada 18 Juni. Entitas tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sebagai berikut:

 

  • 38 Trading Forex tanpa izin;
  • 2 Investasi money game tanpa izin;
  • 2 Multi Level Marketing tanpa izin;
  • 1 Investasi Perdagangan Saham.

 

Sehingga, total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sejumlah 163 entitas.

Tags:

Berita Terkait