Mari Pahami Mekanisme Efektif Penyelesaian PHK
Info Hukumonline

Mari Pahami Mekanisme Efektif Penyelesaian PHK

Diskusi interaktif ini bertujuan untuk mengupas tentang aspek-aspek ketenagakerjaan, pemahaman akan tata cara melaksanakan PHK dan langkah-langkah penyelesaian perselisihan di dalam perkara PHK.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Mari Pahami Mekanisme Efektif Penyelesaian PHK
Hukumonline

Hubungan Industrial merupakan hubungan antar pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis, dan dinamis antar pelaku produksi proses tersebut. Oleh karena itu, masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik.

Namun dalam hubungan industrial antara pelaku industri dan pekerja, tak jarang harus berujung ke Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Amaka itu, diperlukan pemahaman dan mekanisme yang efektif bagi pelaku usaha jika akhirnya PHK tak bisa dielakkan. Untuk dapat melaksanakan PHK yang aman sesuai dengan ketentuan hukum, maka diperlukan keterampilan dan pemahaman akan tata cara melaksanakan PHK dan langkah-langkah penyelesaian perselisihan di dalam perkara PHK sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) sebagai dasar hukum.

Dalam UU 13/2003, PHK diatur dalam Bab XII tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Banyaknya jabaran mengenai PHK membuktikan bahwa PHK merupakan hal yang wajib dipahami oleh pemberi kerja agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan PHK. Pengambilan kebijakan terkait pekerja dalam suatu perusahaan dapat mengacu pada hukum ketenagakerjaan, di mana hal-hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan telah diatur melalui UU 13/2003. UU tersebut hadir untuk menjamin setiap hak dan kewajiban seseorang dalam melakukan kegiatan kerja.

Pentingnya memahami aturan mengenai PHK merupakan sebuah keharusan agar dapat terciptanya kesepahaman antar kedua belah pihak, khususnya bagi pemberi kerja sehingga dapat mengetahui dan mengantisipasi permasalahan yang dapat timbul dan risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari dalam hal melaksanakan PHK.

Atas respons dan permintaan yang cukup tinggi dari para peserta terhadap Pelatihan dengan tema tersebut di tahun-tahun sebelumnya, maka pada tahun 2021 ini Hukumonline mengadakan Diskusi Hukumonline 2021 “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial” yang akan diadakan pada tanggal Senin-Selasa 30-31 Agustus 2021 melalui Platform Zoom Meeting.

Diskusi interaktif ini akan menghadirkan salah satu pakar Hukum Ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan. Juanda merupakan advokat spesialisasi ketenagakerjaan yang juga merupakan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2006-2016.

Selain itu, Juanda juga tercatat telah menulis beberapa buku antara lain Tuntunan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Kedudukan Dosen Dalam Hukum Ketenagakerjaan; Aneka Putusan Mahkamah Konstitusi Bidang Hukum Ketenagakerjaan Dilengkapi Ulasan Hukum. Ia juga sering menjadi pengajar dalam berbagai pelatihan dan seminar hukum ketenagakerjaan baik di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Tags:

Berita Terkait