Maria Farida: Tanpa Pengesahan Presiden, UU Tidak Berlaku
Terbaru

Maria Farida: Tanpa Pengesahan Presiden, UU Tidak Berlaku

Belakangan ini, sejumlah undang-undang (UU) telah diundangkan tanpa pengesahan dari Presiden. Memang, semua UU yang tidak disahkan Presiden tersebut adalah UU yang kontroversial. Sebut saja UU Penyiaran atau UU Keuangan Negara. Pertanyaannya, apakah kekuatan mengikat UU tanpa pengesahan Presiden sama dengan yang disahkan (ditandatangani) oleh Presiden?

Oleh:
Bacaan 2 Menit

Kalau Presiden nggak ingin ada UU, ya Presiden tidak mengajukan RUU gitu kan. Beda kalau dulu dikatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR itu berarti kewenangan itu Presiden. Jadi, kalau Presiden dalam waktu masa jabatannya dia tidak membentuk UU, bisa dipertanyakan. Lha ngapain dia memerintah, karena pemerintahan itu adalah mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan itu sangat luas.

Nah, dalam amandemen pertama dan kedua kemudian kewenangan itu dilimpahkan kepada DPR. Kalau kita melihat Pasal 20 ayat (1) saja di sana dikatakan DPR memegang kekuasaan membentuk UU. Berarti dari Pasal 20 saja yang harus membentuk UU adalah DPR. Tapi kalau kita lihat kemudian dalam ayat-ayat berikutnya, maka suatu RUU harus disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Kalau itu yang mengajukan DPR, kenapa harus disetujui juga oleh DPR kan masalahnya.

Kemudian, menjadi bias lagi setelah ada ayat (4) karena mengatakan Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi UU. Jadi untuk menjadi UU itu kan karena pengesahan Presiden dan pengesahan itu diwujudkan dengan penandatangan itu. Jadi, di sini kemudian kita bingung, kalau orang mengatakan lembaga legislatif itu Presiden atau DPR? Karena yang berhak mengesahkan untuk menjadi UU adalah Presiden.

Nah kalau kita hubungkan dengan Pasal 20 ayat (5), maka justru di sini ada pertentangan bahwa Presiden yang harus mengesahkan UU ini kemudian dia diberi kewenangan tidak mengesahkan. Karena ditulis dalam ayat (5), dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU disetujui maka RUU tersebut sah menjadi UU.

Jadi, di sini Presiden juga bisa memakai kewenangan itu, ya kan? Ayat (4) memang mengatakan, saya (Presiden) harus mengesahkan RUU untuk menjadi UU, tapi ayat (5) kan ayat yang terbelakang. Jadi, kalau ayat yang di belakang sebetulnya kan mengeyampingkan ayat yang sebelumnya.

Dan kalau kita lanjutkan, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Ini menjadi suatu masalah. Pengundangan adalah menempatkan suatu UU yang sudah disahkan Presiden dalam suatu lembaran negara.

Jadi, adalah dua hal yang berbeda antara pengesahan dan pengundangan?

Ya. Kalau RUU itu keluar dari DPR itu belum disahkan. Dia baru disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Tapi, itu ada tandatangannya di sana. Jadi, hanya mengatakan disetujui, diketok palu, sudah, kita setujui, kita tingkatkan jadi UU, lalu kita kirimkan kepada Presiden. Jadi, belum ada pengesahan, adanya persetujuan antara DPR dan Presiden. Itu Pasal 20 ayat (2).

Halaman Selanjutnya:
Tags: