Marianna Sutadi: Menyingkap Tabir Pengadilan dengan Kuda Putih
Terbaru

Marianna Sutadi: Menyingkap Tabir Pengadilan dengan Kuda Putih

MA memilih publikasi putusan sebagai quick win untuk menunjukkan ke khalayak bahwa mereka sedang berbenah diri. Butuh ‘kuda putih' agar publik menyadari sudah ada perbedaan.

Oleh:
NNC/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Putusan yang dipublikasi ini apakah bisa di-upload sebelum putusan diterima pihak yang berperkara?

Awalnya saya juga tidak setuju. Tadi sudah saya bilang, ketika kita mengerjakan rancangan SK ini, kita menarik orang-orang dari luar pengadilan. Sebab kalau hanya dari dalam pengadilan kita akan menjadi kaku. Kita tidak tahu seperti apa kita di mata orang luar. Awalnya saya juga berpandangan sebelum orang yang berperkara diberitahu, itu tidak bisa diumumkan. Saat itu saya menentang keras. Lalu ada pendapat dari teman saya yang di luar pengadilan, mengatakan lain. Saya lalu berpikir, ini kan anggapan orang dari luar tentang kita, pandangan dia memang memerlukan putusan yang belum berkekuatan hukum tetap pun bisa didapatkan umum. Dia bilang ada dasar hukumnya. Yaitu UU Peradilan Umum. Disitu disebutkan, ketua pengadilan membagi perkara berdasarkan urutan. Tapi di situ juga disebutkan bahwa ada perkara-perkara yang harus diprioritaskan. Jadi tidak usah berdasarkan urutan nomor. Dari sini saya berpandangan bahwa pemerintah dan rakyat melalui DPR berpandangan bahwa pekara-perkara yang menarik perhatian masyarakat itu bisa mengalahkan ketentuan yang ada sebelumnya. Misal perkara korupsi mendapat nomor urut 50 kok boleh lompat padahal yang diperiksa baru sampai urutan sepuluh, misalnya. Menurut KUHAP, keputusan itu hanya diberikan pada yang berkepentingan. Tapi saya melihat pada UU Peradilan Umum. Logikanya putusan kan dibacakan di depan umum, jadi ya langsung saja tidak pelu menunggu sudah sampai ke pihak yang berperkara.

 

Manfaatnya menurut saya lebih banyak. Salah satunya mengurangi orang-orang kasak-kusuk mengenai perkara. Makanya itu, ada dua penerbitan. Satu, putusan yang hanya singkat, satunya lagi yang naskah penuh. Yang singkat namanya roll, dikasih yang terakhir dulu, lalu nanti dilengkapi, sambil proses berjalan.

 

Apakah putusan-putusan yang telah diumumkan itu boleh disiarkan lagi atau diterbitkan ulang oleh institusi lain, bagaimana dengan persoalan hak ciptanya?

Kalau dibacakan saja sudah terbuka untuk umum, tentu saja terserah mau diapakan lagi. Anotasi yang mempunyai Hak Cipta. Jadi kalau putusan kita dulu kan suka ada anotasinya, itu nggak boleh, ini ada Hak Ciptanya. Kalau di luar negeri anotasi itu dipegang oleh akademisi. Perguruan Tinggi. Dia memegang teori. Dia akan bilang, kalau ini benar dia akan bilang benar. Tapi kalau putusan ya enggak. Disiarkan ulang boleh-boleh saja.

 

Lalu untuk infrastruktur lain kapan akan ditindaklanjuti?

Kita kan bertahap ya melakukannya. Kita prioritaskan dulu putusan. Sementara ini sosialisasi dulu dari program keterbukaan putusan. Sebab ini yang paling kelihatan hasilnya. Nanti akan dilakukan pengembangan ke layanan lain tapi dengan bertahap. Dalam waktu dekat masih butuh sosialisasi ke daerah. Hakim di daerah ini kan perlu dijelaskan. Menurut saya, orang baca dengan dijelaskan, ada perbedaan yang besar. Aparat yang akan menjalankan itu kan tentunya harus siap. Kita juga harus memastikan juga mereka benar-benar siap. Kami juga berharap masyarakat mengerti, kami butuh waktu untuk transisi. Untuk MA ini kita sudah mau membentuk sebuah desk baru untuk melayani permohonan putusan itu. Kita mengejar waktu ya, ada tuntutan masyarakat agar bisa mudah mengakses putusan. Tapi bagi kami yang terpenting adalah melakukan sosialisasi lebih dulu ke dalam. Sebab, jangankan di daerah-daerah, di Mahkamah Agung sendiri saja belum tentu mereka sudah mengerti.

 

Biasanya kendala dari salinan putusan itu adalah lambannya proses sejak perkara diputus lalu menjadi salinan putusan?

Iya itulah. Tapi perlu diketahui, dampak dari keterbukaan informasi putusan ini besar loh. nanti akan merembet ke cara kerja pegawai agar lebih cepat memproses salinan putusan yang sudah dibacakan, agar bisa melayani publik yang mencari informasi putusan dengan baik. Tapi mbok ya ngertilah, kita melakukan ini kan bertahap.

 

Tags: