Masa Bakti Hampir Habis, Puluhan RUU Masih Mangkrak
Berita

Masa Bakti Hampir Habis, Puluhan RUU Masih Mangkrak

Baleg meminta puluhan RUU dilanjutkan pembahasannya oleh DPR Periode 2014-2019.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Keseriusan DPR periode 2009-2014 dalam pembuatan, penyusunan  hingga merampungkan sejumlah Rancangan Undang-Undang masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, banyak RUU yang sudah berusia lebih dari dua tahun, tapi tak kunjung rampung. Itu sebabnya, Badan Legislasi (Baleg) meminta agar puluhan RUU yang sudah masuk pembahasan tahap satu diambil alih oleh DPR periode 2014-2019.

Demikian disampaikan Ketua Baleg Ignatius Mulyono dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kamis (21/8). “Kami mengharapkan mohon menjadi pemikiran bersama untuk dipertimbangkan, untuk tidak dihapus tapi di take over periode berikutnya,” ujarnya.

Baleg mencatat setidaknya terdapat 41 RUU yang sudah masuk dalam pembahasan tahap satu. Baleg telah meminta kepada Pansus maupun Panja agar bekerja keras dalam membahas seluruh produk perundangan hingga rampung. Apalagi, pendeknya sisa masa bakti DPR periode 2014-2019 mengharuskan penyelesaian dalam waktu cepat.

Namun, Ignatius yang duduk di kursi anggota Komisi II yang membidangi pemerintahan itu  tetap meminta kehati-hatian dalam setiap pembahasan RUU. Dia mengatakan, pembahasan RUU sudah berlangsung sedemikian panjang. Tidak saja sudah memakan waktu, tetapi energi dan biaya yang sedemikian besar.

Bukan menjadi rahasia umum, anggaran pembahasan sebuah RUU memakan biaya yang cukup besar. “Mohon dijadikan pertimbangan sehingga tidak dihapus dan dilanjutkan oleh anggota dewan 2014-2019. Kami akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR, pimpinan komisi, pimpinan pansus dan anggota dewan,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Ketua Pansus RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Yoseph Umar Hadi, mengatakan pembahasan tersebut sudah berjalan dua tahun. Malahan tidak saja pembahasan yang tersendat, tetapi pihak pemerintah yang minim koordinasi dengan pihak Pansus. Menurutnya, pemerintah beralasan dengan meminta waktu berkoordinasi untuk melakukan kajian.

Namun, permintaan koordinasi dengan pihak terkait tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun lalu. Sayangnya, pemerintah tak juga memberikan perkembangan informasi kajian tersebut. Yoseph geram. Padahal, RUU Tapera amatlah dinanti oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang menginginkan rumah dengan harga terjangkau dan melalui cara dan mekanisme yang relatif mudah.

“Kami sudah ditugaskan dari 2012 dan pembahasan RUU ini belum bisa berjalan, apalagi waktu sudah sempit,” ujarnya.

Anggota Komisi V itu pun memberi waktu satu pekan agar pemerintah memberikan perkembangan hasil kajian. Setidaknya, Pansus dapat mengetahui perkembangan terkahir hasil kajian pemerintah atas RUU Tapera. Namun jika tidak ada perkembangan, Yoseph memberikan ultimatum. Ia meminta kepada pemerintah di bawah tampuk kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono agar mencabut RUU tersebut dari Prolegnas.

“Kajian itu mohon diinformasikan ke kami. RUU Tapera telah disetujui presiden, tapi kami merasa diambangkan dan tidak jelas. Kalau mau dilanjutkan maka kami minta ada ketegasan. Kalau tidak, silakan dicabut,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Menanggapi keluhan Ignatius dan Yoseph, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat yakni Sohibul Iman mengatakan terminologi take over dalam konstitusi. Kendati demikian, pimpinan DPR telah melakukan rapat membahas hal tersebut. Menurutnya soal pembahasan puluhan RUU oleh DPR periode berikutnya bukan lagi menjadi kewenangan peride 2009-2019. “Tetapi menjadi kewenangan DPR periode yang akan datang,” ujarnya.

Terkait dengan mandeknya RUU Tapera, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan akan menjadi umpan balik bagi DPR untuk mempertanyakan kepada pemerintah. Pasalnya RUU tersebut telah disetujui oleh Presiden SBY kala itu. “kita akan tindaklanjuti apakah akan ada rapat konsultasi dengan pemerintah dan Pansus,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait