Memahami Masa Berlaku HKI Menurut Aturan Perundang-undangan
Utama

Memahami Masa Berlaku HKI Menurut Aturan Perundang-undangan

Terkecuali Hak Cipta, HKI dalam bentuk Hak Kekayaan Industri wajib didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan perlindungan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menyelenggarakan webinar dengan tema Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia, Selasa (8/2). Foto: RES
Hukumonline bekerjasama dengan kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) menyelenggarakan webinar dengan tema Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia, Selasa (8/2). Foto: RES

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) diartikan sebagai hak menikmati secara ekonomis yang timbul dari hasil olah pikir (kreativitas) yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto, mengatakan HKI merupakan nilai berharga yang diberikan kepada seseorang yang memiliki ide dan kemudian mewujudkan ide tersebut.

“Kalau bicara HKI berarti bicara human intelek tentang sesuatu hak yang timbul dari kekuatan pemikiran dan keahlian tertentu dari seseorang. HKI memiliki nilai yang berharga karena HKI memiliki nilai yang lebih daripada aset suatu perusahaan itu sendiri atau aset pribadi. HKI diberikan kepada seseorang yang bukan hanya punya ide tetap juga mewujudkan ide itu sendiri,” kata Dewi dalam Webinar Hukumonline “Memahami Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Perkembangan Regulasinya di Indonesia”, Selasa (8/2).

Dewi menjelaskan HKI terbagi atas dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terdiri dari merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. (Baca: Program DJKI Keluarkan Indonesia dari Daftar Pantau Prioritas Pelanggaran KI)

Meski Hak Cipta melekat pada pencipta walaupun tidak didaftarkan pasca dideklarasikan, namun pemerintah tetap mengimbau pemilik hak cipta untuk mencatatkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara untuk Hak Kekayaan Industri wajib didaftarkan jika ingin mendapatkan perlindungan. 

Namun perlu diingat, setiap HKI yang telah didaftarkan dan dicatatkan di Ditjen HKI Kemenkumham memiliki jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam berbagai aturan Perundang-Undangan terkait. Jika masa berlaku HKI habis, maka pemilik HKI wajib memperpanjang kembali ke Ditjen HKI Kemenkumham.

Pertama, untuk hak cipta. Lingkup perlindungan dalam Hak Cipta adalah hasil bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Adapun jangka waktu berlaku 25 tahun sejak diumumkan sampai dengan 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia (tergantung jenis ciptaan dan pemegang hak cipta) sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Kedua, merek. Ruang lingkup perlindungan dalam merek adalah gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari dua atau lebih unsur-unsur tersebut. Jangka waktu untuk merek setelah didaftarkan adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tags:

Berita Terkait