Masa Depan Perawatan Kesehatan di Era Baru Digitalisasi
Terbaru

Masa Depan Perawatan Kesehatan di Era Baru Digitalisasi

Sejauh mana regulasi telehealth akan mengakomodasi perkembangan teknologi saat ini; atau bagaimana AI dapat menjadi poin penting dalam regulasi, keduanya masih menjadi suatu pertanyaan besar yang belum terjawab.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Masa Depan Perawatan Kesehatan di Era Baru Digitalisasi
Hukumonline

Perawatan kesehatan selalu menjadi pilar penggerak yang berkembang sejalan kemajuan teknologi. Dalam satu dekade terakhir, dunia medis telah menyaksikan berbagai terobosan pengobatan seperti penyuntingan genomik dan pengobatan regeneratif. Era digital juga telah mengubah pelatihan medis melalui implementasi augmented dan virtual untuk praktik bedah dan diagnostik. Namun, di negara-negara yang masih tertinggal, kemajuan teknologi ini masih belum dapat dinikmati karena ketersediaannya yang belum seluas medis tradisional.

 

Pandemi Covid-19 tidak hanya mendorong kebutuhan akan akses perawatan kesehatan yang mudah, tetapi juga penggunaan teknologi medis yang canggih guna mengurangi interaksi fisik antara pasien dan tenaga kesehatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dua langkah pendekatan melalui pengenalan telemedicine serta implementasi artificial intelligence atau AI pun mulai dilakukan.

 

Partner, Debu Batara Lubis dan Associate, Myra Nathania William di Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners),mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, Indonesia telah memasuki tahap awal pengembangan infrastruktur regulasi untuk telemedicine. Aplikasi digital seperti Halodoc dan Alodokter menjadi pionir yang merevolusi perawatan kesehatan digital di Indonesia. Sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan khusus terkait telemedicine, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 tahun 2019 tentang Organisasi Layanan Telemedicine melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah menerapkan praktik telemedicine antarfasilitas kesehatan. Praktik tersebut ditujukan untuk memberikan sarana bagi fasilitas-fasilitas kesehatan di Indonesia untuk berkonsultasi satu sama lain dengan tujuan diagnosis, rekomendasi terapi, dan/atau rencana pencegahan penyakit.

 

“Secara umum praktik tersebut juga diharapkan dapat menyelaraskan standar perawatan kesehatan di Indonesia agar dapat melayani pasien dalam skala nasional,” kata Debu Batara.

 

Setelah Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global, terjadi urgensi mendesak bagi pemerintah untuk memperluas cakupan dan parameter pelayanan telemedicine. Pada saat itu, kebijakan pembatasan aktivitas yang diberlakukan secara ketat mengakibatkan sangat sulit dilakukannya perawatan kesehatan tatap muka. Sementara, layanan telemedicine yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini masih sangat terbatas cakupannya, baik dari sisi pelayanan konsultasi, cakupan pemeriksaan, serta pemberian obat. Hal tersebut menyebabkan tidak maksimalnya penanganan penyakit-penyakit non-Covid dalam era pandemi.  

 

Seiring dengan situasi dunia yang perlahan kembali normal setelah terkendalinya pandemic Covid-19, pemerintah kembali berupaya membangun serta meningkatkan infrastruktur perawatan kesehatan berbasis teknologi (telehealth). Namun, hal tersebut menimbukan suatu tantangan tersendiri karena adanya kekosongan kerangka peraturan telemedicine saat ini. Debu Batara menjelaskan, kekosongan tersebut timbul sebagai akibat dicabutnya beberapa landasan peraturan mengenai telemedicine yang disiapkan khusus dalam upaya penanganan Covid-19, serta belum siapnya undang-undang mengenai telehealth yang diharapkan dapat menjadi dasar infrastruktur hukum pengembangan perawatan kesehatan berbasis teknologi di Indonesia. 

 

Kemenkes telah berulang kali menyampaikan esensi pentingnya undang-undang tersebut, sekaligus mendorong Indonesia agar mengejar negara-negara Barat dalam mengembangkan perawatan kesehatan berbasis teknologi. Sebagai langkah awal, pada 31 Agustus 2022, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan fasilitas kesehatan, terutama fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan telemedicine, untuk menggunakan rekam medis elektronik.

Tags:

Berita Terkait