Belum banyak wanita yang jatuh cinta dengan dunia hukum dan tidak banyak dari mereka yang ingin menjadi litigator sejak lulus universitas. Namun lain halnya dengan Shinta. Lulus dari Universitas Brawijaya dan meraih gelar sarjana, Shinta kemudian menempuh pendidikan spesialisasi dengan mengikuti program Magister di University of Leeds melalui Beasiswa Law Liberty dari University of Leeds.
Sejak kuliah, ia aktif mengikuti moot court dan berhasil meraih Juara 3 National Moot Court Competition Mutiara Djokosoetono IX dan dinobatkan sebagai Berkas Terbaik yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia.
Shinta adalah seorang wanita muda yang ambisius dan dikenal sebagai Most Valuable Player litigator komersial di kantor hukum sebelumnya dan saat ini. Berbekal pengalaman yang cukup dan keinginan yang kuat untuk membangun kantor hukum, ia mendirikan Shinta Sriwijaya & Co di jantung kota Jakarta, Wisma 46 – Kota BNI.
Shinta telah mengantongi pengalaman dalam menjadi litigator mewakili BUMN hingga perusahaan nasional di beberapa pengadilan di Indonesia seperti Pengadilan Negeri Metro (Lampung), Pengadilan Negeri Gedong Tataan (Lampung), Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura (Riau), Pengadilan Negeri Palalawan (Riau), Pengadilan Negeri Pekanbaru (Pekanbaru), Pengadilan Negeri Bengkulu (Bengkulu), Pengadilan Negeri Kupang (NTT), dan pengadilan di DKI Jakarta.
Berbagai kasus yang ditanganinya antara lain sengketa tanah, restrukturisasi utang, hubungan industrial hingga hukum keluarga. Shinta dikenal ulet, fearless, dan cemerlang. Di dunia yang didominasi laki-laki, ia terus berjuang dan memusnahkan stereotip bahwa hanya pria yang mampu menjadi litigator yang cekatan.
Shinta, seperti banyak wanita di industri hukum, menikmati tantangan dalam profesinya karena menilai hal ini sangat penting untuk pertumbuhan internal serta pengembangan kariernya.
Shinta telah menangani klien domestik dan internasional dengan empati dan profesionalisme yang tinggi. Selain memiliki dasar pengetahuan yang substansial, menurutnya interpersonal skill adalah salah satu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam menjadi seorang pengacara yang baik.