Masa Jabatan Ketum DPN Peradi Tetap Konstitusional, Ini Penjelasan Fahri Bachmid
Pojok PERADI

Masa Jabatan Ketum DPN Peradi Tetap Konstitusional, Ini Penjelasan Fahri Bachmid

Secara hukum, Ketua Umum Peradi saat ini dapat menjabat, menuntaskan masa jabatan hingga selesai, dan menjalankan tugas-tugas konstitusional berdasarkan kewenangan dalam UU Advokat.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Foto: istimewa.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. Foto: istimewa.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. berpendapat, secara konstitusional sesungguhnya tidak ada dampak serta implikasi yuridis apa pun terhadap kedudukan serta eksistensi Ketua Umum DPN Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M. M. pasca-dibacakannya Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022.

 

Secara hukum, Ketua Umum Peradi saat ini dapat menjabat serta menuntaskan masa jabatan hingga selesai. “Hakikatnya, itu merupakan perintah konstitusional yang dirumuskan dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022. Sehingga, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan tetap dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional berdasarkan kewenangan yang diatur dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” kata Fahri.

 

Fahri Bachmid melanjutkan, hal tersebut sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum  Putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya pada halaman 41, poin (3.18) dengan legal reasoning sebagai berikut:

 

Menimbang bahwa dengan telah dinyatakannya Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 inkonstitusional secara bersyarat sebagaimana dipertimbangkan pada Paragraf [3.17], di mana secara faktual sangat mungkin terdapat pimpinan organisasi advokat yang sedang memegang jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) periode sebelum putusan a quo.

Maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo.

 

“Mendasari ratio decidendi/legal reasoning sebagaimana pertimbangan hukum putusan MK tersebut, maka tentunya ini sangat imperatif, tentang keadaan hukum yang secara faktual telah di mitigasi oleh mahkamah agar tercipta suatu tertib sosial pada entitas organisasi advokat itu sendiri,” Fahri menambahkan.

 

Ia juga berpendapat, terlepas dari jalan keluar serta saluran konstitusional yang telah dibuat sendiri oleh Mahkamah dalam putusan a quo terkait implikasi konstitusional maupun yuridis terhadap peristiwa konkret di internal OA—misalnya, dengan membolehkan ketua umum OA yang saat ini menjabat untuk menyelesaikan masa jabatan sesuai periode masa jabatan.

 

“Berdasarkan ketentuan norma Pasal 47 UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” ujar Fahri.  

Tags: