Masa Jabatan Pimpinan KPK 2016-2019 Segera Berakhir, Begini Laporan Kinerjanya
Berita

Masa Jabatan Pimpinan KPK 2016-2019 Segera Berakhir, Begini Laporan Kinerjanya

Nurhadi menjadi tersangka terakhir di masa kepemimpinan Agus Rahardjo cs?

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Pimpinan KPK periode 2016-2019 sesaat setelah menggelar konpers. Foto: RES
Pimpinan KPK periode 2016-2019 sesaat setelah menggelar konpers. Foto: RES

Ada yang menarik dari hasil Laporan Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di akhir masa kepemimpinan Agus Raharjo dan kawan-kawan. Dari segi penindakan, KPK menetapkan 608 orang sebagai tersangka dari berbagai modus kejahatan korupsi, sebagian perkara sudah berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka. Keduanya secara bersama-sama diduga menerima gratifikasi sebesar Rp46 miliar dari Hiendra Sunjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya terkait pengurusan perkara baik perdata, saham, sengketa tanah, Peninjauan Kembali di MA hingga perwalian. Sangat mungkin penetapan tersangka Nurhadi adalah yang terakhir di masa kepemimpinan Agus karena tinggal menghitung jam, Agus akan menyerahkan jabatannya kepada pimpinan KPK jilid kelima, Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Menariknya, jumlah penyelidikan yang dilakukan KPK jauh lebih sedikit daripada penyidikan. Datanya selama empat tahun terakhir ada 498 penyelidikan, 539 penyidikan, 433 penuntutan, 286 putusan berkekuatan hukum tetap, dan 383 perkara eksekusi. Dari jumlah tersebut ada beberapa perkara yang menarik perhatian publik. '"Mulai tahun 2016, KPK melanjutkan penanganan perkara e-KTP yang dimulai pada tahun 2014. Berangsur-angsur sejak tahun 2016-2019 KPK menetapkan 12 tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Pada tahun ini, KPK mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) ke tindak pidana pencucian uang. Perkara ini menurut Saut membutuhkan waktu lebih lama, karena KPK perlu mengumpulkan banyak dokumen dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.

(Lihat juga: Perkenalan Pimpinan KPK Terpilih dengan Tupoksi).

Pada Oktober 2019, KPK juga telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.. Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar.

Untuk kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, saat ini KPK telah mengirimkan surat kepada SES NCB-Interpol Indonesia. Dalam surat tersebut pihaknya, kata Saut meminta bantuan pencarian melalui Red Notice untuk dua tersangka yang tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK yaitu pasangan suami-istri, Sjamsul dan Itjih Nursalim.

Di sektor migas, tahun ini KPK memulai penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero). "Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen KPK dalam mendukung pemerintah dalam menciptakan sektor migas yang bersih dari korupsi dan bisa bermanfaat untuk sebesar-besar kepentingan rakyat," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait