Masalah Baru dari Putusan MA Kembalikan Aset ke Jamaah, Bagaimana Mekanismenya?
Utama

Masalah Baru dari Putusan MA Kembalikan Aset ke Jamaah, Bagaimana Mekanismenya?

Persoalan lain, jumlah korban yang begitu banyak berikut kerugian yang diderita tak sebanding dengan jumlah aset yang disita. Pemerintah diminta turut bertanggung jawab atas batalnya puluhan ribu orang calon jamaah umrah ini karena menyangkut hak fundamental menjalankan ibadah keagamaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan aset jamaah First Travel harus dikembalikan kepada jamaah. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan aset jamaah harus disita oleh negara.

"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir situs MA yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, Kamis (5/1/2023).

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai di satu sisi putusan MA untuk mengembalikan aset yang disita untuk jamaah sudah tepat. Sebab, memang dalam perkara ini tidak ada unsur kerugian keuangan negara, sehingga aset tersebut harus dikembalikan kepada jamaah.

Baca Juga:

Namun di sisi lain timbul masalah baru tentang bagaimana mekanisme pembagian aset. Mengingat jumlah korban yang mencapai 63.310 jamaah dan total kerugian yang diakibatkan mencapai Rp905 miliar menurut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.

"Hasil kejahatan tentu harus dikembalikan kepada korbannya. Dalam hal ini yang menjadi persoalan adalah jumlah korban yang sangat banyak dan kerugian yang berbeda-beda, sementara hasil kejahatan yang tersisa jauh lebih kecil," ujar Pohan kepada Hukumonline.

Seperti diketahui, pada penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim Polri menyatakan, aset First Travel yang terlacak mencapai Rp 50 miliar. Sedangkan, kuasa hukum Andika Surachman sempat menuturkan bahwa total aset kliennya yang telah disita mencapai Rp 200 miliar. Pada putusan Mahkamah Agung, taksiran aset menyusut menjadi tak lebih Rp30 miliar.

Tags:

Berita Terkait