Masalah-masalah Hukum Media Sosial dan Transaksi Online
Berita

Masalah-masalah Hukum Media Sosial dan Transaksi Online

Masyarakat diimbau lebih bijak dan menambah pemahamannya mengenai hukum digital agar dapat mengetahui hak-hak dan kewajiban, serta terhindar dari permasalahan hukum.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Pinjaman online ini harus tahu legal atau ilegal caranya bisa lihat dulu sudah terdaftar di OJK atau belum. Pinjaman online ini utang-piutang sehingga ada kontrak-kontrak yang disepakati. Awal-awal sekali sebelum menyetujui pinjaman cermati dulu isi kontraknya, baca secara detil mengenai yang diatur dalam kontrak misalnya tanggal jatuh tempo pembayaran. Fintech ini juga ada risiko pengaksesan data sehingga mereka bisa SMS orang-orang yang ada dalam daftar telepon kita,” jelas Rizky.

Kasus Pelanggaran Terus Meningkat

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat terjadi peningkatan signifikan pelanggaran konsumen pada awal tahun ini dibandingkan sebelumnya. Tercatat pengaduan konsumen terus bertambah sepanjang tahun mulai dari 5 pengaduan pada 2018 menjadi 18 pengaduan pada 2019 hingga jadi 70 pengaduan pada Januari-Mei 2020. “Baru sampai Mei saja total pengaduan yang kami terima sudah 582 pengaduan dan 70 di antaranya itu e-commerce. Ini bukti minat konsumen belanja online meningkat tapi di sisi lain pengaduan banyak,” kata Komisioner BPKN, Frida Adiati, Rabu (10/6).

Dia menjelaskan pengaduan tersebut karena pelaku usaha tidak transparan dan benar saat menjual produknya kepada konsumen. Hal ini menyebabkan konsumen merugi karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan. Kemudian, Frida juga mengatakan permasalahan keamanan data pribadi juga masih rawan bocor sehingga disalahgunakan pihak tertentu yang merugikan konsumen. (Baca: Kenali 4 Instrumen Perlindungan Hak-hak Konsumen Saat Pandemi)

Frida menyoroti mulai bermunculannya  kasus-kasus kebocoran data pribadi pada marketplace. “Pokok masalah yang diadukan mayoritas mengenai phising dan penyalahgunaan akun melalui OTP (one time password),” jelas Frida. Perlu diketahui, phising merupakan pemaksaan pengambilan data konsumen melalui berbagai cara seperti pemalsuan website dan registrasi online. Sedangkan penyalahgunaan akun melalui OTP dilakukan dengan membajak akun konsumen sehingga pelaku kejahatan tersebut menggunakannya untuk berbelanja.

Maraknya pelanggaran konsumen saat pandemi Covid-19 juga disampaikan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung. Dia menyatakan terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menipu masyarakat khususnya pada produk-produk alat kesehatan dan farmasi. Selain itu, dia juga menyampaikan terdapat kasus tinggi juga terjadi pada penjualan tiket secara online.

“Kami melihat ada barang yang tidak sesuai yang dipesan dantidak dalam kondisi baik. Lalu pengembalian dananya juga bermasalah. Kami juga lakukan pengawasan untuk alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer yang harganya tinggi dijual merchant sampai 3 kali lipat, tidak masuk akal. Mereka memanfaatkan kondisi sehingga naikan harga sesukanya. Lalu, produk-produk tersebut belum ada izin Kementerian Kesehatan tentu kualitass mutunya tidak dipenuhi,” jelas Ojak.

Dari sisi keamanan data, Kasubdit Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rizki Arif Gunawan menjelaskan marketplace berkewajiban melindungi data pribadi masyarakatnya. Menurutnya, marketplace harus memenuhi kewajiban regulasi yang disyaratkan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Apabila terdapat kebocoran data maka marketplace harus memberi tahu user atas kejadian tersebut dan memberikan ganti rugi kepada individu yang mengalami kerugian langsung akibat kebocoran data seperti yang tercantum pada Pasal 31 PP 71/2019. “Data pribadi yang bocor bisa rugikan memalukan menciderai seseorang,” jelas Rizki.

Pengamat hukum digital dan Dekan Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim menjelaskan setiap data yang diunggah ke internet sudah tidak aman. Sehingga dia menekankan pentingnya bagi para pihak untuk menjaga keamanan data tersebut. Dia juga mengatakan penggunaan tanda tangan elektronik merupakan salah satu cara untuk mencegah penipuan dan pemalsuan data. “Tanda tangan elektronik jadi keniscayaan dan kewajiban. Dia bisa dijadikan pembuktian,” jelas Edmon.

Tags:

Berita Terkait