Masalah Penetapan Tersangka dan Penjelasan Bukti Permulaan yang Cukup

Masalah Penetapan Tersangka dan Penjelasan Bukti Permulaan yang Cukup

Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka butuh bukti permulaan yang cukup.
Masalah Penetapan Tersangka dan Penjelasan Bukti Permulaan yang Cukup

Nurhayati mungkin bukan pelapor terakhir yang ditetapkan polisi sebagai tersangka. Perempuan ini melaporkan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Jauh sebelumnya, sudah ada beberapa warga yang mengalami peristiwa serupa: melapor tindak pidana justru dijadikan tersangka. Masih ingat korban pengeroyokan dan pedagang korban pemerasan di Medan yang menjadi tersangka?

Ironisnya, kasus-kasus semacam ini terungkap bukan karena kesadaran penyidik untuk mengoreksi kekeliruan, melainkan karena kasusnya viral di media sosial dan media massa. Seperti Nurhayati, kasusnya sampai ke telinga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD. Sebelum sampai ke telinga sang Menteri, warga mengkritik keras penetapan tersangka oleh penyidik. Bagaimana tidak, Nurhayati adalah ‘orang dalam’ yang melaporkan penyelewengan dana desa.

Nurhayati adalah seorang peniup peluit (whistleblower) yang seharusnya dilindungi sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014. “Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ujar Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution.

Menurut Nasution, bila ada tuntutan hukum terhadap pelapor, seharusnya tuntutan hukum itu harus ditunda sampai kasus yang dilaporkan telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Adapun ketentuan itu ada dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban. Ketentuan ini tegas mengatur saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional