Masih Ada Pasal Multitafsir Soal UMKM dalam UU Cipta Kerja
Berita

Masih Ada Pasal Multitafsir Soal UMKM dalam UU Cipta Kerja

Kriteria UMKM pada UU Cipta Kerja dinilai lebih rumit dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM menjadi salah satu fokus utama dalam UU ini, dengan harapan 64,2 juta UMKM di Indonesia dapat mengembangkan usahanya dan memudahkan mereka yang ingin memulai UMKM. Urgensi ini turut diperkuat pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya produktivitas UMKM. Namun, dukungan terhadap UMKM dalam UU ini masih perlu diperjelas dan dikaji lebih dalam, terutama terkait perizinan untuk usaha mikro.

Pemerintah telah memperjelas komitmen dukungan terhadap UMKM melalui beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yaitu (1) redefinisi UMKM tidak hanya terbatas pada kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan seperti di UU Nomor 20/2008 (pasal 87); (2) kemudahan perizinan melalui perizinan tunggal Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia dan sertifikasi halal (pasal 91); (3) kemudahan akses pembiayaan melalui jaminan kredit program dan ketersediaan Dana Alokasi Khusus atau DAK (pasal 93 dan 95); (4) penyediaan layanan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil (pasal 96); dan (5) kepastian pasar minimal 40% produk usaha mikro dan kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (pasal 97). Ketentuan tersebut sangat relevan bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro yang mendominasi lanskap usaha di Indonesia sebesar 98%. Sebesar 79% usaha mikro pun bersifat informal menurut data dari International Finance Corporation (IFC) di tahun 2016.

Belum Berpihak pada UMKM

Sementara itu, Managing Director Institute Developing Enterpreneurship, Sutrisno Iwantono mengatakan keberpihakan RUU Cipta Kerja terhadap UMKM belum terlihat pada pasal-pasalnya. Menurutnya, pemerintah bersama DPR seharusnya mendorong pengembangan UMKM karena potensi penyerapan tenaga kerja pada sektor tersebut sangat besar dengan mempertimbangkan jumlah pelaku usaha mikro dan kecil mencapai 98 persen dari total pelaku usaha Indonesia.

“Esensi RUU Cipta Kerja yaitu seharusnya menciptakan lapangan kerja karena Indonesia punya angkatan kerja besar 130 juta lebih. Setiap tahun ada penambahan 2,3 juta angkatan kerja baru. Lalu ada pengangguran 7 juta dan 43 juta yang menanggur tidak kentara, dia bekerja tapi tidak penuh. Sehingga, itu jadi fokus dalam ciptakan lapangan kerja. Jadi, kalau fokusnya angkatan kerja harusnya fokus pada usaha kecil dan mikro. Karena jumlahnya 60 juta lebih usaha sehingga kalau mereka mempekerjakan 1 sampai 2 orang saja setiap usaha maka jumlahnya angkatan kerja mencapai 130 juta lebih. Jadi masalahnya bukan investor dan buruh,” jelas Sutrisno, Selasa (6/10).

Dia mengatakan kriteria UMKM pada UU Cipta Kerja lebih rumit dibandingkan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Pada pasal 87 UU Cipta Kerja menyatakan kriteria UMKM antara lain dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Meskipun ketentuan lebih lanjut mengenai Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Dulunya kriteria usaha kecil itu aset dan omzet, sederhana. Sekarang itu, kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, nilai investasi, insentif dan insentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal atau jumlah tenaga kerja. Tujuan UU ini harusnya buat mereka berdaya, untuk jadi usaha kecil harus memenuhi kriteria begini banyak. Pelaku usaha kecil ditanya apakah kamu memenuhi ramah lingkungan atau enggak. Kalau tidak maka tidak termasuk usaha kecil. Lalu, masa tukang baso ditanya apakah punya insentif dan disinsentif,” jelas Sutrisno.

 

Tags:

Berita Terkait