Masih Ingat Korupsi Bansos? KPK Setor Rp16,2 Miliar dari Perkara Juliari Batubara
Terbaru

Masih Ingat Korupsi Bansos? KPK Setor Rp16,2 Miliar dari Perkara Juliari Batubara

Uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santoso selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpidana Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara tersebut, Juliari selaku Menteri Sosial periode 2019-2024 terbukti menerima uang dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp1,95 miliar, serta dari beberapa penyedia barang lain sejumlah Rp29,252 miliar; sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian uang suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya, untuk menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso, yang saat itu menjadi PPK pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus pengadaan bansos tersebut dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya. KPK mengungkapkan fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi bansos.

Tags:

Berita Terkait