Masker untuk Cegah Corona, BPKN Ingatkan Pasal 107 UU Perdagangan
Berita

Masker untuk Cegah Corona, BPKN Ingatkan Pasal 107 UU Perdagangan

Ada juga UU Kekarantinaan Kesehatan yang membatasi ruang gerak orang yang dikarantina karena penyakit menular.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Putusan-Putusan MA tentang Penimbunan BBM).

Berdasarkan penelusuran hukumonline ke layanan putusan daring Mahkamah Agung, belum ada satu orang pun yang dihukum berdasarkan UU Perdagangan karena melakukan penimbunan barang tertentu. Tetapi bukan berarti tidak pernah ada orang yang dihukum ketika menimbun barang kebutuhan pokok. Selama ini sudah banyak pelaku usaha atau orang yang dihukum pengadilan karena menimbun bahan bakar minyak (BBM). Pengadilan pada umumnya menggunakan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Karantina Kesehatan

Secara normatif, Pemerintah punya kewajiban mencegah masuknya wabah penyakit yang berpotensi menimbulkan kedaruratan medis di masyarakat. Salah satu yang dapat dilakukan Pemerintah adalah karantina kesehatan. Kekarantinaan kesehatan dilakukan antara lain melalui isolasi dan pembatasan sosial. Inilah yang antara lain diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU ini mengatur bagaimana pengawasan yang harus dilakukan terhadap kedatangan manusia baik melalui pesawat udara dari wilayah negara asing, maupun melalui alat transportasi darat. Pasal 39 UU Kekarantinaan Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang yang datang dari negara atau wilayah kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia atau bersifat endemis, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan beberapa tindakan: penapisan, pemberian kartu kewaspadaan kesehatan; pemberian informasi tentang tata cara pencegahan, pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian darurat; dan pengambilan spesimen. Jika sudah menemukan gejala klienis sesuai jenis penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat, Pejabat Karantina melakukan rujukan dan isolasi.

Pertanyaan dasarnya tentu saja, apakah warga negara Indonesia yang dipulangkan dari Wuhan, Tiongkok, masuk kategori warga yang dikarantina sesuai maksud UU Kekarantinaan Kesehatan? Dalam pernyataan resmi, Kementerian Kesehatan menggunakan istilah ‘observasi’ terhadap WNI yang untuk sementara ditempatkan di Natuna, Kepulauan Riau. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018, wawancara dan observasi merupakan fasilitas yang ditemui dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihantono, mengatakan pemilihan lokasi observasi di Natuna telah mempertimbangkan jarak dan waktu. Proses observasi direncanakan berlangsung selama 14 hari. “Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pedoman kegiatan untuk WNI di Natuna. Logistik yang dibutuhkan juga terus diupdate untuk dipenuhi,” jelang Anung.

Tags:

Berita Terkait