Masuk Prolegnas 2019, Ini yang Perlu Diatur RUU Perlindungan Data Pribadi
Berita

Masuk Prolegnas 2019, Ini yang Perlu Diatur RUU Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan data pribadi sejatinya juga merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Kenali Batasan Pemanfaatan Data Pribadi Konsumen Agar Terhindari dari Jerat Hukum).

Tumpang tindihnya aturan-aturan di atas antara lain nampak dari aspek tujuan pengolahan data pribadi; kemudian notifikasi atau persetujuan dari pemilik data pribadi; rentan waktu retensi data pribadi; penghancuran, penghapusan atau pengubahan data pribadi; tujuan pembukaan data pribadi kepada pihak ketiga; pemberi izin untuk membuka data pribadi kepada pihak ketiga; jangka waktu data pribadi dapat dibuka kepada pihak ketiga; sanksi bagi pelanggar perlindungan data pribadi; hingga mekanisme pemulihan bagi korban yang hak privasinya dilanggar.

Perlindungan data pribadi sejatinya juga merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, seperti ditegaskan oleh ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya … “. Penegasan ini juga mengemuka pada sejumlah undang-undang lain, termasuk UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, guna menjawab tantangan aktual hari ini, termasuk trend global perlindungan data pribadi, sebagai bagian dari perlindungan hak atas privasi setiap warga, penting bagi Indonesia untuk segera memiliki UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Melindungi privasi berarti pula menjaga martabat seseorang, yang menjadi tumpuan bagi seseorang tersebut untuk menjalankan kebebasan berekspresinya, dalam suatu sistem yang demokratis.

Elsam mendesak DPR dan Pemerintah mempercepat proses perancangan, perumusan, dan pembahasan RUU ini. Selain itu, bersandar pada aturan yang telah ada, pemerintah juga mesti memastikan dilindunginya data pribadi setiap warga negara dalam berbagai sektor, termasuk dari potensi eksploitasi data untuk kepentingan Pemilihan Umum.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang mewakili pemerintah dalam rapat bersama di Baleg DPR beberapa waktu lalu mengingatkan, RUU yang ditetapkan masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2019 mesti mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, ada hal mendesak terhadap kondisi  di masyarakat. Kedua, ada kesiapan naskah akademik dan draf RUU.

“Dengan begitu, penyelesaian RUU dimungkinkan jauh lebih cepat pembahasannya,” ujar Yasonna. RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri saat ini termasuk dalam daftar RUU yang baru muncul dalam usulan untuk Daftar Prioritas Prolegnas 2019. Hal ini terjadi setelah adanya kesepakatan dalam pembahasan di tingkat Panitia Kerja di DPR. Nantinya, hasil ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Tags: