Masuk Prolegnas 2023, KY Sampaikan 7 Poin Perubahan Kedua UU KY
Catahu 2022

Masuk Prolegnas 2023, KY Sampaikan 7 Poin Perubahan Kedua UU KY

Meliputi hal terkait pengawasan, pelaksanaan sanksi, rekomendasi kebijakan untuk reformasi peradilan, merekomendasikan atau bahkan menyelenggarakan seleksi jabatan strategis lembaga peradilan, hingga kelembagaan. Namun demikian, konsolidasi gagasan masih terus berjalan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian & Pengembangan KY Binziad Kadafi saat Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022). Foto: Humas KY
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian & Pengembangan KY Binziad Kadafi saat Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022). Foto: Humas KY

Memasuki pekan terakhir di penghujung tahun, Komisi Yudisial (KY) RI menggelar acara Refleksi Akhir Tahun 2022. Bertempat di Lobby Lantai 1, Gedung Komisi Yudisial, konferensi pers tersebut dihadiri sekitar 20 media lebih dari berbagai platform. Salah satu yang disampaikan terkait masuknya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (RUU KY) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 yang telah disepakati Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI. 

“Mengingat RUU KY masuk dalam prioritas legislasi 2023, KY telah dan akan terus berkonsolidasi secara internal seluruh pegawai, kondisi eksternal, bersama CSO, akademisi, tentang konsep pengaturan KY yang ideal. Pembacaan dan antisipasi terhadap situasi eksternal seperti tahun politik menjelang Pemilu 2024, serta insiden pelemahan KY di masa lalu, juga akan dilakukan secara hati-hati,” ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian & Pengembangan KY Binziad Kadafi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:

Ia menyampaikan 7 poin pembahasan dalam substansi RUU meski nantinya konsolidasi gagasan masih terus berjalan. Pertama, perlu membuat pengawasan secara lebih efektif. Salah satunya, dalam kasus OTT KPK di Mahkamah Agung (MA) RI beberapa waktu lalu, ditemukan fakta adanya titik lemah dan pintu masuk untuk melakukan suap pegawai dan panitera pengganti di pengadilan.

Karena itu, selain KY menjalankan tugasnya dalam hal pengawasan terhadap hakim, diharapkan ke depan bisa mengawasi Panitera Pengganti (PP) yang erat kaitannya dengan penanganan perkara di pengadilan. Kedua, poin yang diusulkan terkait pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh KY. Selama ini seluruh sanksi baik ringan, sedang, maupun berat hanya berupa rekomendasi dari KY kepada MA atau melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

“Kami ingin ke depan konten RUU KY memberi kewenangan kepada KY secara mandiri untuk menerapkan sanksi. Setidaknya untuk sanksi ringan dan sanksi sedang, sementara sanksi berat itu mekanisme melalui MKH kami rasa masih layak untuk dipertahankan,” kata Binziad berharap.

Ketiga, peran KY dalam rekomendasi kebijakan untuk reformasi peradilan. Ketentuan yang ada dalam UU KY tidak diatur secara tegas. Untuk itu, KY berkeinginan melalui RUU KY nantinya dapat diberikan kewenangan lebih tegas dan jelas untuk memberi rekomendasi kebijakan bagi perbaikan peradilan. Keempat, efektivitas dari kewenangan lain yang ada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait