Masuk Secara Ilegal, 2 Warga Negara Filipina Terancam Pidana Keimigrasian
Terbaru

Masuk Secara Ilegal, 2 Warga Negara Filipina Terancam Pidana Keimigrasian

Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Keduanya akan menghadapi proses persidangan untuk mendapat putusan pengadilan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
WNA Filipina saat diperiksa petugas Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Foto: Humas Ditjen Keimigrasian
WNA Filipina saat diperiksa petugas Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Foto: Humas Ditjen Keimigrasian

Dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Filipina terancam pidana lantaran memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo mendapati kedua WNA berinisial RAC (50 tahun) dan JBT (40 tahun) tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi ketika masuk wilayah Indonesia. Berkas penyidikan RAC dan JBT disebutkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo, Agung Pramono, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

“Kedua WNA tersebut merupakan pasangan suami istri yang ditangkap oleh petugas imigrasi Kanim Tobelo bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara pada 25 Agustus 2022 di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo Agung Pramono pada Selasa (15/11/2022) kemarin sebagaimana dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi, Rabu (16/11/2022).

Keduanya terancam pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). Selengkapnya, Pasal 9 ayat (1) berbunyi, “setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”.

Lebih lanjut, Pasal 113 UU Keimigrasian menggariskan hukuman terhadap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Proses serah terima telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, disebutkan untuk RAC dan JBT akan menghadapi proses persidangan agar mendapat putusan pengadilan yang bersifat BHT (berkekuaatan hukum tetap). Agung melanjutkan tindakan tegas penegakan hukum dari pihak keimigrasian menjadi upaya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Keimigrasian.

“Peran pengawasan orang asing bukan hanya merupakan tanggung jawab Kantor Imigrasi Tobelo saja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Jika ada hal yang mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Tobelo,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo itu.

Dalam praktiknya, Kantor Imigrasi Kelas Kelas II Non TPI Tobelo menggandeng instansi-instansi lain untuk tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Untuk dapat berkolaborasi selama melaksanakan tugas pengawasan atas orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tobelo. Selain itu, melaksanakan penegakan hukum pada lingkup keimigrasian agar tetap menjaga keamanan serta kedaulatan NKRI.

Tags:

Berita Terkait