Masuk Tahap Sinkronisasi, RUU PDP Bakal Segera Disahkan
Terbaru

Masuk Tahap Sinkronisasi, RUU PDP Bakal Segera Disahkan

Masih masih menyisakan pembahasan ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi. Ditargetkan dapat diambil keputusan tingkat II untuk disetujui dan disahkan menjadi UU pada Agustus 2022 mendatang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah sempat menemui jalan buntu, akhirnya Komisi I DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan semua daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Isu krusial yang sempat mengganjal nasib RUU PDP telah menemui kesepakatan. Salah satunya soal lembaga pengawasan independen data pribadi.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz menuturkan semua daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PDP telah rampung dibahas. Berbagai hal yang sempat menjadi ganjalan akibatperbedaan tajam hingga berujung deadlock akhirnya berhasil diurai dan mencapai titik temu antara Komisi I dan pemerintah.

Dia optimis DPR dan pemerintah dapat mengambil keputusan tingkat pertama dan kedua di masa persidangan berikutnya. Saat ini, RUU PDP memasuki tahap sinkronisasi. Tapi, status pembahasan RUU PDP diperpanjang dalam rapat paripurna Selasa (5/7/2022) pekan lalu. Meutya memastikan RUU PDP ditargetkan dapat disahkan pada masa persidangan DPR berikutnya pada Agustus mendatang.

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” ujarnya dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Dia menerangkan soal nasib pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi telah disepakati Komisi I dan pemerintah. Yakni lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya bakal diserahkan kepada presiden yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Mantan jurnalis televisi berita nasional itu berpendapat Indonesia harus segera memiliki payung hukum khusus perlindungan data pribadi. Konstitusi menjamin negara memberi perlindungan terhadap kepemilikan data pribadi.

“RUU PDP amat dibutuhkan negara dalam merespon era disrupsi terutama dalam hal perlindungan dan keamanan data pribadi di era digital. Banyak sektor kehidupan yang beririsan dengan persoalan perlindungan data pribadi termasuk maraknya kasus kebocoran data pribadi dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Potensi ekonomi digital pun amat besar yang perlu dilengkapi berbagai instrumen peraturan, sepertih UU PDP nantinya.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait